SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Seorang kakek-kakek pelaku pencabulan anak-anak diringkus Satreskrim Polres Trenggalek.
SIN (68) mencabuli 4 siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Durenan pada bulan September - Oktober 2023.
Modusnya, SIN yang merupakan warga sekitar, setiap pagi nongkrong ke warung di lapangan dekat SD tersebut.
Ia lalu melihat adanya target korban dan mendekatinya dengan mengiming-imingi korban dengan snack atau makanan ringan.
"Pelaku memanggil korban lalu bilang adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dikasih jajan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (13/11/2023).
Korban lalu terbujuk rayuan korban yang akhirnya mencabuli pelaku dengan mencium pipi, meraba paha, serta kemaluan korban.
"Jumlah korban 4 orang anak, masing-masing kelas 1-2 SD umurnya sekitar 7 tahun," lanjutnya.
Aksi bejat pelaku terungkap saat salah satu korban cerita kepada orang tuanya.
Mendapati cerita anaknya, orang tua korban kaget, namun ia memilih untuk menenangkan diri.
"Awalnya diam karena dikira satu korban, ternyata banyak, akhirnya orang tua dikumpulkan di sekolah terutama orang tua korban lalu memutuskan untuk melapor," jelas Gathut.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang maka hukuman ditambah sepertiga," tutup Gathut.