SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengunjung mengeluhkan tiket masuk kawasan wisata Tumpak Sewu.
Pengunjung sempat harus membayar tiket masuk sebanyak dua kali untuk berkunjung ke kawasan wisata yang berada di perbatasan Lumajang dan Kabupaten Malang tersebut.
Penarikan pertama di pintu masuk yang berada di Sidomulyo. Wisatawan domestik harus membayar Rp Rp 10.000, dan wisatawan asing membayar Rp 20.000. Setelah turun ke aliran sungai, pengunjung kembali ditarik tiket masuk. Penarikan kedua ini bukan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMNDes) Sidomulyo.
Fikran kecewa karena harus membayar tiket dua kali di Tumpak Sewu. Wisatawan asal Banten mengaku tidak tahu sistem seperti itu terjadi di tempat wisata yang sudah sangat terkenal. "Saya kaget karena diminta tiket lagi. Karena sudah terlanjur sampai di bawah, saya harus membayarnya," kata Fikran.
Fikran mengakui air terjun di Tumpak Sewu sangat bagus. "Kondisi alamnya sangat mendukung. Tapi ketika pulang dari sana, saya kesal karena mendapat perlakuan yang kurang nyaman itu," tambahnya.
Air terjun Tumpak Sewu berada di perbatasan Lumajang dan Kabupaten Malang. Akses masuk dari Kabupaten Malang bisa melalui Kecamatan Ampelgading. Masyarakat Kabupaten Malang biasa menyebut tempat wisata tersebut dengan Coban Sewu. Sedangkan akses masuk dari Lumajang bisa melalui Kecamatan Pronojiwo.
Kondisi akses masuk dari dua wilayah ini sangat berbeda. Saat masuk melalui Kecamatan Pronojiwo, wisatawan bisa memarkir kendaraan, lalu jalan kaki menuju lokasi wisata. Sedangkan akses dari Kecamatan Ampelgadung cukup sulit untuk sampai ke air terjun. Akibatnya, banyak wisatawan yang datang ke Tumpak Sewu melalui Lumajang.
Diduga adanya dua akses masuk itulah yang memicu konflik antara Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang. Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto brharap kerja sama antar daerah bisa mengakhiri perseteruan pengelolaan tiket masuk di kawasan wisata Tumpak Sewu. Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang perlu duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Tinggalkan ego sektoral. Syukur-syukur nanti ada kesepahaman agar tempat perbatasan bisa dikelola secara bersama. Itu kan lebih bagus," ujar Didik kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/1).
Didik menyebutkan konflik di kawasan Tumpak Sewu harus segera diselesaikan agar tidak berdampak terhadap wisatawan dan masyarakat. Selama pendapatan dari Tumpak Sewu masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK). "Pemkab Malang hanya mendapat bagian dari retribusi," tambahnya.
Sebenarnya Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang sudah bertemu dalam rapat di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan Jatim (Bakorwil) III Malang. Didik menyebut masih ada ego sektoral di dalam pertemuan tersebut. "Belum ada titik temu untuk win-win solution," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan Pemkab Lumajang telah mengecek langsung perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang di Pilar Batas Acuan Utama (PABU) 50 dan PABU 51. Setelah melihat perbatasan itu, Indah mengusulkan pengelola memperbarui regulasi terkait pembayaran tiket masuk bagi para pengunjung wisata Tumpak Sewu.
"Kami minta BUMDes dan Pokdarwis supaya pengunjung yang sudah membayar bisa langsung dipakaikan gelang sebagai tanda pembayaran. Jadi, pengunjung yang sudah memakai gelang tidak akan ditarik lagi," ujar Indah.
Indah mengakui Pemkab Lumajang dan Pemkab Malang sudah berupaya mencari sosuli terkait polemik tersebut. Menurutnya, Pemkab Lumajang dan Pemkab Malang sepakat untuk tidak memungut tiket di wilayah yang bukan menjadi kewenangan wilayahnya. Jadi, setiap daerah mengelola wisata Tumpak Sewu sesuai batas wilayah masing-masing.
"Semoga kesepakatan ini dapat menjadi solusi yang baik, dan wisata dapat nyaman berkunjung ke Tumpak Sewu," terangnya.(Benni Indo/M Erwin WIcaksono)