Berita Tulungagung Hari Ini

Cekcok dengan Istri, Suami Tega Menyetubuhi Anak Tirinya yang Masih Gadis dan Dibuang di Hutan Pinus

Penulis: David Yohanes
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SD (35) ditangkap Polres Tulungagung karena memperkosa anak tirinya.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Berbekal tipu daya, pria berinisial SD (36), menodai anak tirinya yang masih gadis, NF (13), di kawasan hutan Kecamatan Sendang.

Laki-laki asal Desa Kayuan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini memperkosa NF dan meninggalkannya di tengah kegelapan hutan pinus.

Perbuatan keji itu dilakukan SD karena sakit hati kepada istrinya, ibu kandung NF, yang bekerja di luar negeri.

"Sebelumnya ibu korban dan SD ini terlibat konflik rumah tangga."

"Kemudian SD berniat melampiaskan ke anak tirinya," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Gadis 12 Tahun di Sampang Diperkosa 6 Cowok Secara Bergiliran, Para Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Awalnya SD menjemput NF di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Boyolangu, tempatnya menimba ilmu, pada 6 Agustus 2023.

SD berbohong kepada NF, dengan mengatakan neneknya sedang sakit agar mau diajak pulang selepas jam sekolah.

Tanpa curiga, NF berangkat pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh SD.

"Selepas magrib mereka melintas di kawasan hutan pinus yang ada di Kecamatan Sedang."

"SD berhenti dengan alasan akan buang air kecil," sambung Fafa, panggilan akrab Fatahillah.

Setelah turun dari sepeda motor, SD memukul NF dari belakang hingga terjatuh, lalu mencekiknya sampai pingsan.

Saat NF salam kondisi tak berdaya, SD melakukan pemerkosaan.

Setelah menuntaskan nafsu bejatnya, SD meninggalkan NF begitu saja di tepi jalan, di tengah kegelapan hutan pinus.

Sekitar pukul 02.00 WIB, NF sadarkan diri dan tertatih-tatih hendak pulang.

Sambil menahan sakit, NF memaksa terus berjalan hingga sempat dua kali pingsan.

Bahkan NF harus ngesot karena rasa sakit dan kehabisan tenaga.

"Korban akhirnya sampai di perkampungan saat suasana masih gelap. Dia ditemukan oleh dua warga," ungkap Fafa.

Dua warga yang melihat NF ngesot sempat mengiranya hantu.

Namun NF membuka suara untuk meyakinkan dirinya adalah manusia dan sedang membutuhkan pertolongan.

Dua warga itu lalu menolong NF, mengantarkan sampai ke rumah. 

Sesampai di rumah, NF menceritakan semua yang dialami kepada bibinya.

Bibinya sempat memeriksa celana dalam NF dan mendapati cairan darah.

Keluarga lebih dulu menolong NF, sebelum membuat laporan ke Polres Tulungagung.

"Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan korban. Namun saat itu SD kabur," papar Fafa.

SD akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/1/2024) di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Saat itu SD sedang bersama istri sirinya yang sedang hamil 4 bulan, di sebuah rumah kos.

SD segera dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Lewat proses gelar perkara, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.

Polisi menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, SD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

 

Berita Terkini