SURYAMALANG.COM, - Simak lima hasil Quick Count Pilpres 2024, peluang Anies-Muhaimin salip Prabowo-Gibran sampai Ganjar-Mahfud yang terbawah.
Dari hasil Quick Count Pilpres 2024, posisi Prabowo-Gibran memang unggul di urutan pertama lalu disusul Anies-Muhaimin posisi kedua dan Ganjar-Mahfud di posisi tiga.
Kendati begitu, hasil Quick Count Pilpres 2024 bukan hasil resmi tapi hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.
Sejumlah lembaga survei pun mulai merilis hasil quick count atau hitung cepat mulai pukul 15.00 WIB, Rabu (14/2/2024).
Berikut hasil Quick Count Pilpres 2024, apakah Anies-Muhaimin punya peluang menyalip Prabowo-Gibran, intip selisih angkanya di bawah ini.
1. KawalPemilu
Berdasarkan data yang dirilis KawalPemilu per pukul 15:00:
1. Anies dan Muhaimin 29,75 persen
2. Prabowo-Gibran 53,18 persen
3. Ganjar-Mahfud 17,15 persen
Baca juga: Hasil Perhitungan Suara di TPS Ketua PKS Kota Malang, Pasangan 02 Unggul di TPS 41
2. Litbang Kompas
Berdasarkan data yang dirilis per pukul 15.00:
1. Anies-Muhaimin 21,49 persen
2. Prabowo-Gibran 60,14 persen
3. Ganjar-Mahfud 18,36 persen
Baca juga: Reaksi Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS Bikin Video di TPS, Nagita Slavina Juga Kena
3. Indikator Politik
Berdasarkan data yang dirilis per pukul 15.00:
1. Anies-Muhaimin 23,50 persen
2. Prabowo-Gibran 59,55 persen
3. Ganjar-Mahfud 16,96 persen
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Khofifah, Suara Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Jauh di Bawahnya
4. Populi Center
Berdasarkan data yang dirilis per pukul 15.00:
1. Anies-Muhaimin 21,20 persen
2. Prabowo-Gibran 61,72 persen
3. Ganjar-Mahfud 17,08 persen
Baca juga: Hasil Perhitungan Suara di TPS Ketua PKS Kota Malang, Pasangan 02 Unggul di TPS 41
Artikel Tribunnews.com 'BREAKING NEWS: Hasil Sementara Quick Count, Prabowo Unggul'.
5. Charta Politika
Berdasarkan data yang dirilis per pukul 15.00:
1. Anies-Muhaimin 24,44 persen
2. Prabowo-Gibran 57,68 persen
3. Ganjar-Mahfud 17,86 persen
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Baca juga: 92 Tahanan di Polresta Malang Kota Ikuti Coblosan Pemilu 2024, Tahanan Polsek Diboyong ke Mapolres
Artikel KompasTV 'Apa Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran? Ini Ketentuannya'.
Syarat Pilpres Dua Putaran
Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Demikian lima hasil Quick Count Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.
Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e