SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG -Nasib apes maling kambing ketahuan usai menjual hasil curiannya kepada penjual kambing tak jauh dari rumahnya.
Ternyata banyak tetangga di desanya curiga lantaran sudha sering ayam di peternakan warga hilang.
Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap SH (39), warga Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Rabu (14/2/2024) malam.
SH diduga telah mencuri kambing di Dusun Bangunsari, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, pada 16 Januari 2024.
Kasus ini bermula saat seorang warga Desa Tunggangri, Trio Bayu kehilangan kambing jantan miliknya.
“Saat itu korban mengetahui kambingnya hilang pukul 20.30 WIB. Dia kemudian melapor ke Polsek Kalidawir,” ucap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan.
Cukup sulit melacak terduga pelaku karena tidak banyak petunjuk di lokasi kejadian.
Salah satu upaya yang dilakukan polisi adalah mencari kambing milik korban ke pasar kambing.
“Setelah mencatat ciri-ciri kambing yang hilang, petugas di lapangan cek sejumlah pasar kambing,” sambung Mujiatno.
Upaya kepolisian membuahkan hasil karena kambing jantan milik korban berhasil ditemukan.
Kambing ini dibawa oleh seorang pedagang di sebuah pasar kambing dengan inisial S.
Baca juga: Kisah Guru di Gresik Maju Caleg DPR RI Namun Meninggal Sebelum Pemilu, Suara Tembus Belasan Ribu
Baca juga: Viral Penjual Warung Ayam Bakar di Surabaya Kena Tipu, Modus Pesan Banyak Buat Perayaan Pilpres 2024
S mengaku kepada polisi, bahwa kambing jantan berwarna putih coklat ini dibeli dari SH.
“Dari S kami kemudian mencari keberadaan SH. Namun ternyata dia sudah melarikan diri,” ungkap Mujiatno.
Meski tidak bisa menangkap SH, polisi yang mengejarnya tidak putus asa.
Sejumlah personel terus mengintai keberadaan SH.
Upaya ini lagi-lagi membuahkan hasil, SH ditangkap saat di rumahnya.
“Kambing itu ternyata dijual ke pedagang kambing tidak jauh dari rumahnya. Akhirnya terduga pelaku kami amankan, setelah barang buktinya kami sita,” tegas Mujiatno.
Dalam menjalankan aksinya, SH menggunakan sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Polisi juga menyita seutas tali tambang plastik warna biru yang digunakan mengikat pintu kandang kambing.
Polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap.
“SH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir,” ucap Mujiatno.
Penangkapan SH mendapat dukungan luas dari warga desanya.
Banyak yang curiga SH berada di belakang hilangnya hewan ternak seperti ayam dari kandang-kandang peternakan.
Polisi menjerat SH dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Viral Motor Anggota Satpol PP Dicolong Bandit di Gubeng Surabaya, Aksi Pencuri Terekam CCTV
Baca juga: Nostaslgia SBY, Prabowo dan AHY Saat Bertemu di Pacitan, Kenang Waktu Masih di Akmil