SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Para saksi Pemilu 2024 dari Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melapor ke polisi gara-gara honor mereka tidak dibayarkan, Minggu (18/2/2024).
Mereka melaporkan seorang caleg DPR RI dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Namun karena permasalahannya menyangkut honor sebagai saksi, penyidik meminta mereka terlebih dahulu melaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Koodinator para saksi, Siti Maryam, mengatakan dirinya dijanjikan mendapat honor Rp 500 ribu sebagai koordinator level desa.
Sementara, saksi di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) itu dijanjikan mendapat upah Rp 200 ribu.
"Akan tetapi, beberapa honor tersebut hingga saat ini belum dibayar. Kami diberi empat amplop saja. Sedangkan totalnya itu ada 15 orang termasuk saya. Jadi amplopnya saya kembalikan," katanya, Senin (19/2/2024).
Siti mengungkapkan, pihaknya sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1).
Oleh sebab itu, menurut Siti, sudah sepatutnya dia dan para saksi mendapat honor.
"Kami sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Salah satu dari kami itu sedang hamil. Ada juga setelah kerja itu langsung sakit," terangnya.
Penasehat hukum Siti Maryam dan para saksi, Alifi Prasetya Ningsih, menyatakan pihaknya sudah siap dan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum.
Alifi berpendapat, seharusnya honor tersebut diberikan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara.
"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan. Mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku," sebutnya.
"Kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam Undang-undang pemilu. Tapi ternyata tidak," tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menegaskan, ihwal pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam Undang-undang pemilu.
Masalah honor saksi itu merupakan urusan partai politik (parpol) dengan para saksi.
"Laporan ini tetap kami terima dan nanti disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Karena tidak masuk di undang-undang pemilu, kami akan buatkan surat agar jika ditemukan adanya tindak pidana bisa diproses di Polres Probolinggo," tutupnya.