Pilpres 2024

Sebut Pilpres 2024 Ada Kecurangan, Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024).

Bertolak belakang, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, tak setuju dengan penggunaan hak angket.

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, hak angket dapat menimbulkan kekacauan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru menduga, hak angket merupakan bagian dari upaya untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Memang, belum lama ini sempat mencuat wacana pemakzulan terhadap Kepala Negara.

“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran."

"Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Meski jadi perbincangan hangat, hak angket masih jadi wacana. Hingga saat ini, belum ditempuh mekanisme resmi mengenai penggunaan hak tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

 

Berita Terkini