POLISI PASURUAN BERNYALI - Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati, menunjukkan taringnya dalam melawan para penjahat ekonomi. Dia menuruti perintah hakim praperadilan dengan melepas 5 truk tangki tapi langsung menyita kembali.
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota makin serius membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di gudang Sedarum, Nguling.
Korps Bhayangkara kembali menyita empat truk tangki milik PT MCN, Jumat (29/3/2024) sore.
Sebelum disita, lima truk milik PT MCN sempat dikeluarkan dari Polres Pasuruan Kota. Pelepasan barang bukti ini atas perintah pengadilan.
Sekadar informasi, Polres Pasuruan Kota sempat kalah dalam gugatan praperadilan. Majelis hakim memerintahkan polisi untuk melepaskan lima truk tangki itu.
Setelah proses berjalan, hari ini, pemilik truk tangki itu datang ke Polres Pasuruan Kota untuk mengambil kembali truknya sesuai putusan pengadilan.
Polres Pasuruan Kota juga menjalankan perintah pengadilan dengan baik. Mereka melepas lima truk itu sesuai putusan majelis hakim dalam gugatan praperadilan.
Sayangnya, belum sampai ke garasinya, truk-truk tangki ini kembali dimasukkan ke dalam halaman Polres Pasuruan. Truk ini kembali disita penyidik.
Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengakui, penyidik kembali menyita empat unit truk tangki tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Kemarin saya sudah sampaikan dan tegaskan jika perkara dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi ini akan tetap berlanjut,” katanya.
Dia mengaku, kalah dalam gugatan praperadilan tidak membuat penyidik gentar ataupun ciut dalam menegakkan hukum atau tindakan pro justicia.
“Saya pastikan kasus ini tetap lanjut. Kami juga sudah naikkan perkara ini ke penyidikan dari penyelidikan. Tunggu saja, anggota sedang bekerja,” jelasnya.
Makung bertekad membongkar praktek penyalahgunaan solar subsidi yang merugikan masyarakat. Sebab, masyarakat tidak mendapatkan haknya.
“Sejumlah saksi juga sudah kami mintai keterangan. Mari kita tunggu saja prosesnya. Kalau ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan,” tutupnya.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Kalah di Gugatan Praperadilan Kasus BBM Ilegal, Harus Kembalikan 5 Truk Tangki