SURYAMALANG.COM, MALANG - Selebgram asal Malang, Emy Aghnia Punjabi, berharap agar pelaku yang menganiaya anak perempuannya berinisial JAP (3,5) dihukum seberat-beratnya.
Sebagai informasi, JAP telah dianiaya oleh pengasuhnya sendiri berinisial IPS alias Indah (27), asal Bojonegoro.
Emy Aghnia Punjabi mengaku sebagai seorang ibu, merasa terpukul dengan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan suster IPS itu.
"Saya sebagai seorang ibu merasa terpukul. Mungkin banyak sebagian orang menyalahkan saya, kenapa harus menggunakan suster dan lain sebagainya."
"Namun yang tahu kehidupan saya adalah saya sendiri, karena kebutuhan orang masing-masing berbeda," jelasnya saat hadir dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Emy Aghnia Punjabi berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, dan tidak ingin kasus ini menimpanya kembali. Sebab, kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya.
"Kejadian yang pertama itu beda suster, dan waktu itu anak saya umur satu tahun."
"Pernah ada kekerasan, tetapi tidak saya laporkan ke polisi dan saya maafkan."
"Namun untuk kali ini, saya tidak bisa dan saya laporkan ke pihak yang berwajib," terangnya.
Aghnia mengaku, bahwa dirinya tidak memiliki masalah sama sekali dengan pelaku.
Di samping itu, pelaku juga dinilainya sebagai orang yang tertutup.
"Pelaku ini punya anak juga, dan saya tidak ada masalah. Orangnya ini baik namun ternyata manipulatif," tambahnya.
Disinggung terkait agen penyalur pengasuh, apakah juga akan dituntut ke jalur hukum atau tidak, dirinya hanya menjawab singkat.
"Saya serahkan ke pihak berwajib, untuk tuntutan kepada agennya."
"Karena bukan main-main agennya ini, sangat besar di Indonesia bahkan memiliki cabang di luar negeri," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Di mana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.
Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.