KEJAHATAN YANG JAMAK - Menjual barang bersubsidi lebih mahal memang kejahatan. Tapi, kejahatan ecek-ecek semacam ini sudah jamak terjadi di semua daerah. Sejauh ini di Jawa Timur, Polisi Pasuruan yang patut diapresiasi karena bernyali mengejar penyeleweng level kakap.
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Polisi Trenggalek menangkap pria berinisial DW, warga Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek karena menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Modusnya, DW memodifikasi tanki mobilnya yang berjenis Suzuki Katana untuk belanja Pertalite ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Ukuran tankinya tidak berubah, tapi yang dimodifikasi adalah menambahkan sarana pembuangan agar mempermudah untuk memindahkan BBM dari tanki mobilnya ke wadah lain," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (2/4/2024).
Dari kapasitas 40 liter, sekali beli DW hanya mengisi mobilnya sebanyak 35 liter. Setelah itu ia menuju dua orang pelanggannya untuk menjualnya kembali.
"Langganannya cuma dua orang di Desa Ngares juga, masih satu desa dengan terdakwa," lanjutnya.
Menurut Yan, DW beroperasi selama lebih kurang 2 bulan. Sekali operasi ia hanya untung sekitar Rp 35 ribu karena setiap liternya ia mengambil untung Rp 1.000.
"Jadi dari SPBU Rp 10 ribu per liter, lalu dijual Rp 11 ribu, sedangkan dari pengecer dijual Rp 12 ribu per liter," tambahnya.
Atas perbuatannya DW disangka telah melanggar pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Baca juga: Kapolres Pasuruan Bernyali! Sita Lagi 5 Truk Tangki Usai Melepas Sesuai Perintah Hakim Praperadilan