SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap Santoso Budi Utomo (39), bekas sipir penjara, Selasa (2/4/2024) siang di depan Indomaret, Kelurahan Legok Kecamatan Gempol.
Santoso Budi Utomo ditangkap polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Padahal, yang bersangkutan pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan tiga buah paket sabu-sabu yang siap diedarkan dengan berat total 21,61 gram. Barang bukti disimpan di dalam tasnya.
“Tersangka kami tangkap saat sedang mau transaksi dengan temannya,” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo.
Agus mengatakan, tersangka ini adalah residivis. Dia pernah ditahan gara-gara menjual sabu. Pernah dipenjara tidak membuat yang bersangkutan tobat.
“Begitu keluar penjara, ternyata yang bersangkutan berjualan sabu lagi. Begitu kami dapat informasi, kami tangkap dia,” paparnya.
Ia menyebut, beberapa kali tersangka mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan. Dari informasi itu, ia meminta anggotanya untuk menelusurinya.
“Ini peringatan, siapapun yang mencoba bermain-main edarkan sabu di Pasuruan akan saya tangkap. Kami akan berantas peredaran narkoba,” tutupnya.
Baca tanpa iklan