Nasib Lily Bila Jadi Anak Adopsi Raffi Ahmad Tak Dapat Warisan? Aturan Hukum Islam dan Negara Beda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lily bila jadi anak adopsi Raffi Ahmad terancam tak dapat warisan, ketahui aturan Hukum Islam dan Negara yang berbeda.

SURYAMALANG.COM, - Nasib Lily bila jadi anak adopsi Raffi Ahmad terancam tidak mendapat warisan mulai disorot setelah kabar ini mencuat. 

Lily merupakan bayi perempuan yang isunya diadopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai anak angkat. 

Sayangnya, kebenaran kabar tersebut belum dikonfirmasi oleh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bahkan wajah Lily juga belum dipublikasikan kepada warganet. 

Sosok Lily muncul gara-gara Nagita Slavina mengunggah foto menggendong seorang bayi. 

Kendati belum pasti status bayi itu, namun Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sudah memberinya nama yakni Lily sehingga hal itu memperkuat dugaan adanya adopsi anak atau pengangkatan anak. 

Melansir dari TikTok akun fans @sobatmanfaat__ pada Senin (15/04/2024), banyak warganet yang berkomentar jika bayi perempuan tersebut bakal jadi pewaris tas dan sepatu mewah koleksi Nagita Slavina. 

Artikel TribunLampung.co.id 'Jadi Anak Adopsi Raffi Ahmad, Lily Tak Bisa Dapat Jatah Warisan?'.

Baca juga: Penyebab Pemudik Sekeluarga Tewas saat Mobilnya Terjebak Lumpur, Lubang Knalpot Terendam Air

Seperti pada foto yang beredar, Nagita Slavina sedang menggendong Lily serta tampak tas mungil warna kuning yang termasuk tas mewah.

"Lily dut," kata Nagita Slavina.

Ibu Rayyanza Malik Ahmad tersebut juga terlihat mendendangkan lagu untuk bayi kecilnya itu.

Nagita Slavina pun tak berhenti menggoda Lily dan tampak sangat menyayanginya.

Aksi Nagita ini pun langsung mencuri perhatian.

Tidak sedikit yang berkomentar jika bayi Lily bakal mendapatkan berbagai barang mewah milik Nagita Slavia karena sama-sama perempuan. 

Mengingat Nagita Slavina juga memang punya koleksi sepatu dan tas berharga senilai ratusan juta.  

'Pewaris tas dan baju Gigi (Nagita)' tulis netizen dalam lapak kolom komentar.

'Mama Gigi gak mau cari anak kembar? kebetulan aku kembarannya Lily' canda netizen.

'Kenapa mama Gigi adopsi anak apa udah gak mau hamil lagi ya' komentar lainnya.

Nagita Slavina memang diketahui punya beberapa tas mewah berharga puluhan hingga ratusan juta diantaranya Hermes bag limited edition dari seri Kelly Doll Picto, lalu Hermes constance, Loro Piana, Clasik Chanel, Lady Dior metalic, Hermes mini Lindy, Tory Burch serta merek lainnya. 

Lalu jika Lily benar-benar anak adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, apakah bisa mendapat warisan?

Dilihat dari aspek hukum Islam dan negara ada sedikit perbedaan? berikut penjelasannya:

Hukum Islam

Pemasalahan mengenai ahli waris kerap menjadi perdebatan antar saudara.

Hal itu dikarenanakan kurangnya pemahamam tentang ahli waris itu sendiri.

Masalah yang berkaitan dengan harta warisan memang sering kali mengkhawatirkan.

Bahkan tidak sedikit kasus karena hak warisan memutuskan tali persaudaraan.

Ahli waris adalah orang yang berhak mendapat bagan dari harta orang yang meninggal.

Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" dan "waris".

Menurut hukum Islam di Indonesia, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok menurut Buku Ke II Hukum Kewarisan di Indonesia Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:

Menurut hubungan darah:

- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek.

- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;

Namun jika satu keluarga tersebut tidak dapat diketahui ahli warisnya atau tidak mempunyai ahli waris lain sebagai ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 174 KHI, maka berlaku Pasal 191 KHI yang menyatakan:

“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”

Masalah pewarisan akan menjadi semakin kompleks jika dalam keluarga pewaris terdapat anak angkat.

Hal ini dikarenakan anak angkat bukan merupakan anak yang memiliki hubungan darah.

Sedangkan syarat utama pewarisan adalah adanya hubungan darah.

Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan anak angkat itu dalam persoalan warisan?

Melalui kanal Youtube-nya, Ustaz Khalid Basalamah menjawab tentang masalah ini.

"Anak angkat tidak dapat warisan. Anda hanya bisa memberikan dia hibah Kalau waris hanya terjadi pada ahli waris yang mana adalah anak kandung." ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Hukum Negara

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas  yang bisa menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Ketika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara.

KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat.

Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orang tua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orang tua angkat.

Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Nah, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan  pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.

Terkait harta peninggalan orang tua angkat, orang tua angkat sejatinya bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya.

Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.

Lily Bayi Palestina?

Sementara itu sempat muncul dugaan jika Lily merupakan anak dari Palestina imbas komentar Atta Halilintar dalam postingan Raffi Ahmad.

Suami Aurel Hermansyah itu berkomentar jika memiliki impian yang serupa dan pernah disampaikannya kepada Aurel Hermansyah sebelum menikah.

'Berkah Aa, impianku dari sebelum nikah ngomong sama Aurel' tulis Atta Halilintar dalam kolom komentar.

Melihat komentar itu, sejumlah netizen menduga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina telah mengadopsi bayi perempuan dari Palestina.

Rupanya komentar Atta Halilintar itu mengingatkan warganet pada keinginan suami Aurel Hermansyah yakni mengadopsi anak dari Palestina.

Bahkan, Atta Halilintar sempat menyampaikan kembali keinginannya itu ketika mengundang Bang Onim dalam podcastnya.

Bang Onim merupakan aktivis kemanusiaan Indonesia yang lama tinggal di Palestina.

Sayangnya, Atta Halilintar belum bisa mewujudkan keinginannya itu karena belum diperbolehkan mengadopsi anak Palestina.

"Sampai hari ini kita sudah hubungin ke sana itu, ternyata nggak boleh ya bang," ujar Atta Halilintar.

Sementara, dari bocoran yang diungkap Raffi Ahmad, suami Nagita Slavina itu berharap kehidupan Lily ke depannya jauh lebih baik.

"Yang penting niatnya baik," kata Raffi Ahmad ditemui di kawasan Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Mudah-mudahan bisa baik lah si Lily ini nasibnya," lanjut Raffi Ahmad. 

Lebih lanjut, Raffi Ahmad mengatakan akan menceritakan kisah Lily ini dalam waktu dekat.

"Lily? Kita ceritain nanti kalau Lily," ujar ayah dua anak itu.

Adapun kabar Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ingin mengadopsi anak perempuan berawal dari tayangan vlog di YouTube Rieta Amilia.

Dalam vlog tersebut, Raffi Ahmad dan NagitaSlavina tiba di Bandung dan mencari bayi perempuan bernama Lily.

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini