Bupati Sidoarjo jadi Tersangka KPK

Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ditunda, KPK Tak Hadir

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor usai acara halal bihalal bersama ASN di Pendopo Sidoarjo , Selasa (16/4/2024)

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi dari KPK yang rencananya digelar hari ini, Senin (6/5/2024), ditunda.

Sidang praperadilan dengan termohon KPK itupun ditunda dan ditetapkan akan dilangsungkan lagi Pekan depan,

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan sidang praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditunda karena pihak KPK berhalangan hadir .

"Tadi sidang sekitar jam 10.30 WIB, pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir. Pemohon hadir kuasanya," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (6/5/2024).

Djuyamto menyatakan, sidang lanjutan akan digelar awal pekan depan.

"Sehingga sidang ditunda, Senin 13 Mei 2024, panggil termohon kembali," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan KPK dan membuka opsi menempuh jalur praperadilan.

"Iya [praperadilan] itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan [kamu] semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau [tim pengacara] semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

 

 

Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak 16 April 2024.

Meski demikian Gus Muhdlor masih belum memenuhi panggilan penyidik KPK.

Yang terakhir, KPK kembali menerima surat dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk belum bisa memenuhi panggilan KPK pada 3 Mei 2024..

Gus Muhdlor sudah mendapat pemanggilan kembali untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo.

"Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Diketahui pada hari ini merupakan panggilan kedua bagi Gus Muhdlor. Panggilan pertama sebelumnya dilayangkan pada Jumat (19/4/2024).

Ali mengatakan penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut.

"Padahal pemeriksaan oleh penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran," kata Ali.

Di sisi lain, KPK turut menyoroti upaya hukum praperadilan yang sedang diajukan Gus Muhdlor.

Menurut komisi antikorupsi, praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya.

Kemudian dalam pendampingannya, lanjut Ali, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 [UU TPK]," kata Ali.

Untuk diketahui, Gus Muhdlor sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak Rabu (17/4/2024).

KPK kemudian mengecek kondisi Gus Muhdlor ke RS pada Selasa (23/4/2024).

Setelah melakukan pengecekan pada 23 April itu, disimpulkan bahwa kondisi Gus Muhdlor sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan.

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar.

Tidak terima dijadikan tersangka, Gus Muhdlor lantas menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

 

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini