Kasus PPDB Jalur Zonasi SMAN Tulungagung

Bobroknya Sistem PPDB Jalur Zonasi Terungkap di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Dituntut Pembatalan

Penulis: David Yohanes
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKTI KEBOBROKAN - Ini bukti kebobrokan sistem PPDB jalur Zonasi SMAN di Tulungagung. Tangakapan layar ini menunjukkan bagaimana data jarak zonasi rumah seorang siswa pendaftar di PPDB jalur zonasi SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung bisa berubah-ubah. Sesuatu yang seharusnya tidak bisa terjadi di sebuat sistem IT

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kebobrokan sistem PPDB SMA Negeri terungkap ketika warga Tulungagung menemukan kasus munculnya nama siswa yang jarak rumahnya ke sekolah berubah-ubah dalam PPDB) di SMAN 1 Kedungwaru.

Bukti nyata adanya kecurangan yang tak masuk akal untuk sebuh sistem digital berbasis IT itu didapat warga melalui tangkapan layar (capture) hasil pengumuman PPDB) di SMAN 1 Kedungwaru.

Terlihat jelas adanya perubahan jarak sekolah secara gaib untuk beberapa nama siswa calon peserta didik yang mendaftar PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kedungwaru.

Kondisi ini memicu adanya orang tua siswa yang mengajukan pembatalan pelaksanaan PPDB SMAN 1 Kedungwaru dan bahkan siap menempuh jalur hukum dengan menggandeng pengacara.

Dua orang tua siswa asal Desa/Kecamatan Kedungwaru mendatangi SMAN 1 Kedungwaru, Sabtu (29/6/2024).

Mereka menyerahkan tembusan berkas tuntutan hasil proses Penerimaan Peserta Didik Batu (PPDB) di sekolah ini dibatalkan.

Penasihat hukum orang tua siswa, Hery Widodo SH menyerahkan surat keberatan, menuntut pembatalan PPDB di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Sabtu (29/6/2024).

Mereka beralasan terjadi penyimpangan mekanisme petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Didampingi penasihat hukum, Hery Widodo, para orang tua siswa ini diterima panitia PPDB di ruang komite sekolah.

 

Menurut Hery, sebelumnya ada 20 orang tua siswa yang menyatakan keberatan, 18 mengundurkan diri karena percaya janji Kepala Desa Kedungwaru, atas arahan SMAN 1 Kedungwaru.

"Mereka dijanjikan bisa masuk ke SMAN  1 Kedungwaru, ditunggu sampai hari Rabu. Pertanyaannya, lewat jalur apa?" ucap Hery.
 
Lanjutnya, hasil PPDB telah ditetapkan sehingga tidak mungkin memasukkan siswa lain di luar sistem.

Karena itu perlu membatalkan hasil PPDB untuk melakukan koreksi penyimpangan yang terjadi.

Hery mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah saksi pelanggaran yang terjadi.

Salah satunya adalah temuan perubahan azimut pada sejumlah pendaftar.

Padahal seharusnya perubahan azimut ini tidak terjadi setelah PIN diterbitkan.

Azimut ini juga sudah ditetapkan berdasar verifikasi dari pihak operator.

"Begitu diinput operator langsung muncul azimut dan tidak bisa berubah. Tapi ternyata ada perubahan azimut berulang kali," ungkapnya.

Selain itu warga juga mengetahui ada siswa Dari kelurahan lain dengan jarak lebih dri 1 km bisa masuk ke sekolah yang dikenal dengan nama lama SMUKED ini.

Siswa itu masuk dari jalur zonasi dengan jarak terakhir sekitar 300 meter.

Temuan ini menguatkan dugaan penyimpangan pelaksanaanPPDB dari Juknis yang sudah ditetapkan.

"Warga tahu sendiri, anak itu tidak punya KK (kartu keluarga) di Kedungwaru, bagaimana bisa masuk? Sudah sering kali ditemukan azimut di belakang SMUKED," tegas Hery.

Menurutnya, munculnya KK yang tidak sesuai karena tidak diverifikasi, atau ada kesepakatan operator dan pendaftar.

Karena sebagai langkah awal, pihaknya bersurat ke Kemenetrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung dan Trenggalek, serta SMAN 1 Kedungwaru.

"Kami bersurat untuk proses pembatalan hasil PPDB. Kami tunggu sampai daftar ulang terakhir di Hari Senin," papar Hery.

Jika tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan dilakukan lewat Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan juga dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan PPDB.

 

Bukti Kebobrokan Sistem Jalur Zonasi

Sebelumnya, sejumlah orang tua di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.

Jarak rumah mereka ke sekolah juga tergolong dekat, 500 meter saja.

Mereka memprotes banyaknya kartu keluarga yang terbit dari desa mereka

Selain itu warga juga mendapati adanya perubahan data jarak rumah ke sekolah pada beberapa nama siswa pendaftar.

Perubahan jarak ini seharusnya tidak bisa terjadi karena angka jarak rumah itulah yang menjadi acuan utama jalur Zonasi.

Warga heran ketika nama-nam calon peserta didik yang jarak rumahnya kurang dari 100 meter menghilang dalam daftar pengumuman pada Jumat (28/6/2024) malam.

Padahal di hari pertama ada 6 siswa di radius 100 meter, masing-masing 2 siswa di radius 75 meter, 79 meter, 88 meter, 94 meter dan 100 meter.

Namun pada Jumat (28/6/2024) malam, jarak terdekat menjadi 100 meter.

Tiga nama di jarak di bawah 100 meter itu hilang dalam daftar siswa yang diterima di jalur zonasi.

Sementara satu siswa dengan inisial WA berubah dari 75 meter menjadi berjarak 213 meter.

Nama siswa lainnya, KA justru berulang kali mengalami perubahan jarak.

Di hari pertama, rumah KA berjarak 94 meter.

Namun di hari kedua, rumahnya tiba-tiba berubah berjarak hanya 3 meter dari sekolah.

Lalu terakhir jaraknya berubah menjadi 179 meter.

Hery Widodo, salah satu pegiat pendidikan, anggota Dewan Pendidikan Tulungagung mengaku heran dengan perubahan ini.

Menurutnya, dengan sistem komputerisasi seharusnya jarak rumah ini tidak berubah jika sudah diinput.

“Begitu diinput, datanya seharusnya sudah terkunci. Jadi jarak ini yang diadu dengan data siswa yang dimasukkan berikutnya,” jelas Hery.

Hery mempertanyakan perubahan ini, karena dimungkinkan terjadi karena cawe-cawe manusia.

“Tidak mungkin perubahan itu by system. Pasti ada orang yang dengan sengaja mengubahnya,” tegas Hery.

Salah satu pengacara kondang Tulungagung ini menerangkan, titik azimut sudah ada ketika siswa mengambil PIN pendaftaran.

Jadi, saat siswa mendapatkan PIN jarak rumah ke sekolah sudah dikunci.

Dengan demikian azimut itu tidak mungkin berubah jika tidak diotak-atik manusia.

 

Pihak Sekolah Sebut Pihak Provinsi yang Bisa Akses Merubah Data

Panitia PPDB SMAN 1 Kedungwaru, Sudarwanto, perubahan azimut sudah di luar ranah panitia PPDB.

"Mengubah azimut itu sudah di luar yang bisa kami lakukan," ujar Sudarwanto, saat ditemui Sabtu (29/6/2024).

Sudarwanto menambahkan, panitia PPDB sudah melakukan verifikasi berdasar kartu keluarga siswa.

Pihaknya juga mencari titik alamat rumah hingga ketemu jaraknya.

Saat terjadi perubahan azimut sejumlah siswa, Sudarwanto mengaku ikut heran.

"Kami hanya bisa memantau, kok bisa berubah jadi 3 meter? Kami tidak bisa menjawab, kenapa bisa berubah," katanya.

Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMAN 1 Kedungwaru ini menegaskan, panitia PPDB tidak punya akses  mengubah azimut pendaftar PPDB.

Pihak yang punya akses untuk melakukan perubahan adalah panitia di Provinsi. 

Pihaknya hanya bekerja memverifikasi data sesuai Juknis yang ada.

"Operator sudah kerja keras untuk memverifikasi data sesuai Juknis, karena sudah menjadi kontrak pakta integritas dengan Cabang Dinas Pendidikan," tegasnya.

 

Ikuti Updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

 

 

 

Berita Terkini