Anak Selebgram Dipukul Pengasuh

UPDATE Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Malang, Pembelaan Terdakwa IPS Ungkit Uangnya Terpakai

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Indah Permata Sari (27), saat menjalani sidang pemeriksaan sekaligus pembelaan di PN Malang, Senin (1/7/2024).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perkara kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) memasuki agenda pemeriksaan sekaligus pembelaan terdakwa, Senin (1/72024).

Diketahui, sidang digelar di Ruang Cakra dan menghadirkan langsung terdakwa Indah Permata Sari (27).

Baca juga: Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Malang Aghnia, Penasehat Hukum Terdakwa Ungkit Kelalaian Orangtua

Dalam sidang, Indah membeberkan alasannya menganiaya korban berinisial JAP (3,5).

Sebagai informasi, JAP adalah anak perempuan dari selebgram Emy Aghnia Punjabi.

Penasehat hukun terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, terdakwa Indah mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan.

"Dalam sidang tadi, klien kami yaitu terdakwa Indah mengaku sangat menyesal. Kemudian, ada beberapa hal yang melatarbelakangi terdakwa melakukan perbuatannya itu (perbuatan penganiayaan), dan itu kami jadikan bahan untuk pembelaan," ujar Haitsam, Senin (1/7/2024).

Beberapa hal itu, antara lain JAP sering memakai uang Indah untuk dipakai beli jajan.

"Jadi, anaknya ini (JAP) memakai uang terdakwa buat beli jajan. Namun, uangnya itu tidak segera diganti,"

"Nominalnya tidak terlalu besar. Namun bagi Indah, uangnya sangat berharga apalagi ia punya anak juga," bebernya.

Selain itu, Indah juga dihadapkan pada permasalahan keluarganya.

Dari hal-hal tersebut, memicu Indah melakukan penganiayaan.

"Hal-hal itu menjadi akumulasi. Sehingga, terdakwa menjadi tertekan dan melakukan penganiayaan itu," tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menuturkan, bahwa apapun alasan terdakwa, tidak mengaburkan perbuatan hukumnya dan tetap diadili.

"Terkait pembelaan terdakwa, itu jadi pertimbangan. Namun, tindak pidananya telah memenuhi Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Su'udi.

Ia menambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada minggu mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang dilanjutkan pada minggu mendatang atau tepatnya Rabu (10/7/2024) , beragendakan pembacaan tuntutan. Dan tentunya, kami telah siap," pungkasnya. 

 

 

Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Berita Terkini