SURYAMALANG.COM , GRESIK - Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik yang tega melecehkan seorang remaja perempuan 16 tahun yang merupakan korban pencabulan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan Kiai berinsial AM tersebut.
AM melakukan dugaan pelecehan terhadap korban pencabulan yang berinisial CS, padahal cewek 16 tahun itu sedang menjalani rehabilitasi sosial di pondok pesantren asuhannya.
CS berusia 16 tahun kini harus mengalami trauma ganda.
CS yang menjalani rehabilitasi sosial di Ponpes di Dukun Gresik itu usai menjadi korban pencabulan hingga hamil sebelumnya, kini mengalami trauma kembali karena tindak pencabulan AM
Kiai berinisial AM menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik sejak Senin (12/8/2024) kemarin. Sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Dengan memakai baju kuning dengan peci hitam, AM datang didampingi sang istri dan pengacaranya ke Mapolres Gresik.
"Saat ini sudah kami tetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (12/8/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan, Satreskrim Polres Gresik lakukan gelar perkara.
"Kemudian dari hasil gelar perkara itu kita sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka kasus pelecehan," tambahnya.
Diketahui remaja berinisial CS mengalami trauma. Trauma yang dialaminya ganda.
Dia pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya hingga hamil.
Setelah kasus itu inkrah dia dititipkan ke Ponpes milik AM di Kecamatan Dukun, Gresik.
CS mendapatkan rehabilitasi sosial, tapi dia justru kembali korban pelecehan oleh kiai AM.
Aksi bejat AM terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat kiai itu yang terjadi pada awal Agustus 2024 kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban pun melaporkan sang kiai ke polisi. (wil)