LIPSUS Malang Raya Vs TBC

Pemkot Malang Bentuk Tim Percepatan Penanganan TB

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayti Ikhsanita mendampingi pasien TBC RO di RS Saiful Anwar Kota Malang.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang membentuk tim percepatan penanganan tuberkulosis (TB) sejak Agustus lalu.

Tim yang dipimpin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang ini bertugas untuk menangani TB mulai dari upaya pencegahan sampai pengobatan.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Malang, Meifta Eti Winindar mengatakan Dinkes bertugas untuk menelusuri dan mengobati pasien. Sedangkan dinas lain bertugas sesuai tugas masing-masing.

Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) bertugas membangun hunian yang sehat dan bersih sehingga masyarakat terhindar dari potensi penularan TB.

"Kami mendorong rumah yang dibedah adalah rumah pengidap TB. Rata-rata rumah pengidap TB itu lembab, ventilasinya tidak baik, dan kurang cahaya matahari," kata Meifta kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/9).

Sedangkan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) bertugas untuk memastikan pengidap TB tidak mendapat diskriminasi di tempat kerja. Meifta menyatakan pengidap TB sering mendapat diskriminasi di tempat kerja dan juga di lingkungan tempat tinggal.

"Pengidap sering mendapat perlakuan diskriminasi. Kami ingin pengidap TB tidak mendapat hal serupa di tempat kerja," tambahnya.

Menurutnya, masyarakat perlu memberi dukungan kepada pengidap maupun penyintas. Selama ini masyarakat masih memberi stigma kepada pengidap atau penyintas. Akibatnya, banyak pengidap yang menyembunyikan penyakitnya dan tidak mau berobat. "Pengidap malu, padahal TB bisa disembuhkan," urainya.

Sementara itu, jumlah TB di Kota Batu sebanyak 358 kasus sejak Januari sampai Agustus 2024. Upaya mencegah penyebaran TB, Dinkes Kota Batu akan memeriksa kontak serumah dan kontak erat pasien TBC minimal delapan orang.

"Bagi orang yang bergejala, kami periksa Tes Cepat Molekuler (TCM), dan pemeriksaan Tuberkulin skin test (TST) dan rontgen (didanai APBD) bagi yang orang tidak bergejala," kata Susana Indahwati, Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu, Minggu (15/9).

Untuk kontak yang hasil TST-nya positif, Dinkes akan memberi pengobatan pencegahan menggunakan 3HP (Isoniazid Rifapentin) yang diminum seminggu sekali selama tiga bulan.

Susana mengungkapkan pengobatan TBC terdiri dari pengobatan TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO). Pengobatan TBC SO menggunakan obat kombinasi dosis tetap (KDT) yang diminum setiap hari selama enam bulan.

"Sedangkan pengobatan TBC RO butuh waktu minimal sembilan bulan, dan paling lama 24 bulan. Pengobatan bedaquiline, pretomanid, dan linezolid/moxifloxacin (BPaL/M) merupakan panduan terbaru untuk pasien TBC RO dengan jangka waktu pengobatan selama enam bulan," imbuhnya.(Benni Indo/Dya Ayu)

Berita Terkini