Kasus BBm Ilegal di NTT

Ponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik di Hadapan Kapolda NTT dan Komisi III DPR RI: Saya Kenal Beliau

Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok ponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo membela Ipda Rudy Soik di hadapan Kapolda NTT dan Komisi III DPR RI dalam kasus pemecatan akibat membongkar mafia BBM ilegal di NTT.

SURYAMALANG.COM, JAKARTA – Akhirnya Ipda Rudy Soik mendapat pembelaan dari ponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam menghadapi kasus BBM ilegal di NTT.

Putri dari adik kandung Prabowo Subianto itu menyatakan pembelaan di hadapan anggota Komisi III DPR RI dan Kapolda NTT Daniel Tahi Monang (DTM) Silitonga saat rapat dengar pendapat, Senin (28/10/2024).

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku mengenal baik sosok Ipda Rudy Soik.

Pasalnya, politisi Partai Gerindra itu juga aktif dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain pembelaan dari Saraswati, Ipda Rudy Soik juga dibela Romo Chrisanctus Paschalis.

Baik Saraswati maupun Romo Chrisanctus Paschalis merupakan pegiat dari Jaringan Nasional Anti TPPO.

“Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun,” kata Saraswati.

Bahkan, dalam forum tersebut, Saraswati menceritakan pertemuan pertama dengan Ipda Rudy Soik.

Alasan Ipda Rudy Soik Ditangkap Keluarga Minta Tolong Prabowo, Buntut Kasus Mafia BBM Kini Dipecat (Youtube TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Ia mengungkapkan pertemuan itu saat upaya pembebasan pekerja migran asal NTT, Wilfrida Soik dari hukuman mati di Malaysia.

Wilfrida masih kerabat dengan Rudy. "Prabowo Subianto waktu itu ikut menyelamatkan (Wilfrida) dari Malaysia," katanya di hadapan anggota komisi III DPR.

Setelah Saraswati menyatakan pembelaan, lalu Romo Paschalis membacakan kronologi yang bertolak belakang dari versi polisi hingga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Komisi III DPR memanggil Ipda Rudy Soik dan jajaran Polda NTT melalui rapat dengar Senin kemarin.

Kasus itu harus dijadikan momentum memberantas praktik mafia BBM bersubsidi, kata pengamat ekonomi energi.

Dalam kesimpulannya, komisi yang membidangi hukum itu mendorong evaluasi terhadap pemecatan Ipda Rudy Soik sekaligus meminta Kapolda NTT DTM Silitonga mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan.

Dalam responsnya, DTM Silitonga mengatakan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan Rudy Soik dari pemecatan.

“Saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya," kata DTM Silitonga.

Seperti diketahui, kasus pemecatan Ipda Rudy Soik juga dikaitkan dengan tuduhan sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam praktik penyelewenangan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy Soik tangani TPPO

Pada 2014, Ipda Rudy Soik yang lahir di Kota Kefamenanu ditangkap setelah muncul di salah satu acara tv terkenal MataNajwa sebagai pembicara dalam topik perdagangan orang di NTT.

Dalam acara itu, Rudy sebagai penyidik Satgas Human Trafficking Polda NTT membeberkan sindikat mafia perdagangan orang di wilayahnya.

Penangkapan Rudy ini terkait dengan tuduhan penganiayaan seorang warga Kupang yang diduga menjadi perekrut pekerja migran saat itu.

Dalam sejumlah kesempatan alumnus Universitas Nusa Cendana (Undana) membantah tuduhan itu, dan membuat klaim dirinya “dikriminalisasi”.

Beberapa bulan sebelum penangkapan, pria 41 tahun ini melaporkan atasannya yang menjabat direktur kriminal khusus (dirkrimsus) Polda NTT ke Komnas HAM dan Ombudsman.

Laporan ini atas tuduhan kepada atasannya yang menghentikan penyidikan kasus puluhan pekerja migran ilegal, dan kemungkinan ada keterlibatannya.

Namun, 2015, Rudy divonis bersalah atas kasus penganiayaan, dan ia divonis empat bulan penjara.

Pada 2016-2019, ia bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Di tahun 2020, ia kembali menjadi penyidik di Ditkrimsus Polda NTT sampai 2022, sebelum akhirnya diangkat menjadi Kapolsek Biboki Utara, Timor Tengah Utara (TTU) di tahun yang sama.

Pada 2022, ia sempat melaporkan mantan anggota polisi Polda NTT karena pencemaran nama baik, menurut media lokal.

Pada tahun yang sama ia juga menjabat Kanit Tindak Pidana Korupsi Polresta Kupang Kota, lalu 2023 menjadi Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Kota Kupang.

Rudy kemudian menduduki posisi Kepala urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polresta Kupang Kota hingga Juli 2024 dan dimutasi ke pelayanan masyarakat (Yanma) Polda NTT.

Sepak terjang Rudy Soik dalam penanganan TPPO di NTT juga menyebar di seluruh pulau, karena para korban kerap menyambangi ketika memperoleh persoalan.

Seperti yang terjadi pada buruh migran Mariance yang disiksa majikan di Malaysia.

Dipecat

Rudy Soik dipecat sebagai anggota Polri pada Jumat (11/10) melalui sidang Komisi Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT.

Atas putusan ini, Rudy mengajukan banding.

Ada dua versi yang melatarbelakangi Rudy Soik dipecat: versi Polda NTT dan versi Rudy Soik.

Keduanya punya narasi yang bertolak belakang.

Intinya, Polda NTT memecat Rudy Soik karena persoalan disiplin dan etik, sebaliknya pihak perwira polisi ini mengatakan pemecatan sebagai “kriminalisasi” dan upaya menghentikan kasus mafia BBM yang melibatkan anggota polisi.

  • Versi Polda NTT :

Ipda Rudy Soik dipecat karena akumulasi pelanggaran selama bertugas, menurut Kapolda NTT, DTM Silitonga.

Saat rapat dengar pendapat di komisi III DPR, DTM Silitonga mengeklaim Rudy Soik melakukan lima kasus pelanggaran kode etik.

Pertama, Rudy masuk tempat hiburan saat jam dinas pada 25 Juni 2024 lalu bersama dua polwan dan atasannya.

Dari pelanggaran kode etik ini, dijatuhi hukuman berupa permintaan maaf pada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari.

Namun, kata DTM Silitonga, hanya Rudy yang tidak menerima dan mengajukan banding.

Untuk menutupi hal itu, menurut versi kepolisian, Rudy Soik memunculkan penyelidikan BBM.

“[Rudy Soik] selalu membantah, selalu menganulir, dan selalu beralasan berdalih dengan membuat framing-framing di publik bahwa Ipda Rudy Soik sedang membongkar mafia BBM, pejuang TPPO,” katanya.

Selain itu, terdapat dugaan empat pelanggaran etik lain.

Yaitu, kasus penyebaran fitnah (menuduh anggota Propam terlibat kasus mafia BBM); meninggalkan wilayah tugas tanpa izin; tidak melaksanakan apel; dan tidak profesional dalam penanganan penyidikan (pemasangan garis polisi barang bukti kasus duaan mafia BBM yang dituduh tidak sesuai prosedur).

Dalam keterangan Polda NTT, Rudy Soik belum menjalankan hukuman atas kasus-kasus ini, yaitu putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mutasi demosi selama lima tahun, penundaan pendidikan setahun, pembebasan dari jabatan setahun, penempatan khusus 14 hari, dan teguran-teguran tertulis.

Kepolisian NTT mengatakan masih terdapat waktu 30 hari untuk proses sidang banding.

  • Versi Rudy Soik:

Rudy Soik mendapat pembelaan dari Rahayu Saraswati Djojohadikusumo—keponakan Presiden Prabowo Subianto sekaligus anggota DPR komisi VII—dan Romo Chrisanctus Paschalis.

Keduanya adalah pegiat dari Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun,” kata Saraswati.

Pertemuan pertama dengan Rudy Soik, kata dia, saat upaya pembebasan pekerja migran asal NTT, Wilfrida Soik dari hukuman mati di Malaysia.

Wilfrida masih kerabat dengan Rudy.

"Prabowo Subianto waktu itu ikut menyelamatkan [Wilfrida] dari Malaysia," katanya di hadapan anggota komisi III DPR.

Lalu, Romo Paschalis membacakan kronologi yang bertolak belakang dari versi polisi.

Dari keterangannya, peristiwa ini dimulai pada 22 Juni 2024 saat Rudy Soik mendapat peringatan dari seorang anggota polisi Polda NTT dengan satu percakapan:

“Jika Abang mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang maka akan berdampak kepada Krimsus Polda NTT”.

Namun peringatan ini justru direspons dengan perintah kepada jajaran Jatanras Polres Kupang Kota untuk “ratakan BBM ilegal dalam kota” setelah mendapat restu dari dari kapolresta.

25 Juni 2024, Rudy Soik memperoleh laporan seorang residivis “sudah mulai main minyak”.

Modusnya menggunakan kode batang (barcode) nelayan untuk memperoleh BBM.

Laporan juga menyebutkan residivis ini menyetor uang kepada anggota polisi sebesar Rp 4 juta.

Saat hendak bergerak ke tempat penampungan BBM milik residivis itu, Rudy dan 11 anggotanya menepi di restoran MP (Masterpiece).

Ia mengkonfirmasi laporan suap kepada rekan anggota polisi.

Lalu, ia diminta menunggu di restoran itu.

Saat menunggu, 11 anggotanya terlebih dahulu menuju ke lokasi si residivis yang dicurigai menampung BBM.

Di sela waktu itu, Rudy kemudian mengundang dua junior polwan untuk ikut makan di restoran.

Lalu, rekan anggota polisi yang ditunggu datang dan ikut makan.

Saat kembali dari lokasi residivis, 11 anggota Rudy Soik ditahan di parkiran restoran MP oleh seorang anggota Propam NTT.

Mereka tidak diperbolehkan masuk menemui Rudy.

26 Juni 2024, Rudy mengetahui modus residivis menggunakan barcode BBM jenis solar, sekaligus nama-nama anggota polisi yang terlibat menerima setoran.

Sehari kemudian, ia menemui si residivis dan mengkonfirmasi hal itu.

Setelah itu, ia memasang garis polisi pada drum yang diduga digunakan menampung BBM ilegal.

“Ada skenario kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik secara terstruktur, masif dan sistematis oleh oknum polisi yang mengatasnamakan Polda NTT untuk menghentikan langkahnya dalam mengungkap kejahatan penyelundupan BBM bersubsidi yang diperuntukan bagi rakyat kecil,” kata Romo Pascalis membacakan kesimpulan.

Ia juga menilai peradilan etik terhadap Rudy Soik dan putusan pemecatan “yang prematur” merupakan “skenario kriminalisasi melalui mekanisme peradilan etik yang terkategori tidak adil serta menutup jalannya upaya pemberantasan mafia BBM yang marak di Kota Kupang.”

Dalam kesimpulannya, komisi bidang hukum DPR menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Rudy Soik sebagai anggota polisi.

“Dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan,” kata Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati.

BBC News Indonesia tak bisa memverifikasi secara independen atas klaim pihak Rudy Soik dan Kapolda NTT, akan tetapi seorang analis kepolisian mengusulkan agar kompolnas turun tangan.

Jika sekedar mendengar dari salah satu pihak baik tentu sangat bias dengan kepentingan-kepentingan mereka, kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

“Makanya harus ada pihak ketiga yang lebih bisa menengahi dan objektif,” katanya.

Ia mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut turun tangan karena memiliki kewenangan menerima keluhan dari masyarakat, dan menyampaikan kepada kapolri dan presiden.

“Kompolnas memiliki kewenangan untuk memberikan masukan pada kapolri maupun presiden terkait dengan kebijakan-kebijakan mengenai kasus yang ada di internal kepolisian, termasuk kasus Ipda Rudy Soik ini,” tambah Bambang.

Menanggapi hal ini anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan menyerahkan pada mekanisme yang ada.

Komisi Etik Polisi sudah berjalan, dan Rudy Soik berhak untuk mengajukan keberatan yang diikuti dengan banding atas putusan tersebut.

Poengky mengatakan penyelesain perkara ini akan dilakukan dengan “pendekatan yang mencerminkan ayah dan anak”.

“Ibarat kalau anak nakal ya diberi hukuman, tapi kalau Bapak yang salah ya si anak perlu mengingatkan. Tidak perlu gaduh karena ini masalah internal. Jadi capek yang lihat,” katanya sambil menambahkan seluruh anggota polisi wajib menjaga institusinya yang berwibawa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini