Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi

Efek Sekda Jember Hadi Sasmito Jadi Tersangka Korupsi, Pembahasan APBD 2025 Terhambat

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Laporan : Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polda Jawa Timur telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan papan reklame .

Penetapan Sekda Pemkab Jember sebagai tersangka itupun mau-tidak mau akan berdampak pada jalannya pemerintahan Pemkab Jember.

Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Jember Resmi Tersangka Korupsi Kasus Papan Reklame, Rugikan Negara Rp 2 M

Bahkan DPRD Jember menilai efek status tersangka hadi Sasmito bisa mempengaruhi proses penyusunan APBD Kabupaten Jember tahun 2025.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Ahmad Halim mengatakan, status tersangka dan penahanan Sekda Jember jelas menghambat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Menurutnya, Sekda Jember merupakan Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember yang sangat menentukan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

"Tentu terhambat karena di jadwal, pak Sekda sudah tiga kali tidak hadir dalam rapat finalisasi KUA-PPAS," ujarnya, Sabtu (2/11/2024).

Halim mengatakan, ditetapkannya Sekda Jember sebagai tersangka tentunya menggangu jadwal pembahasan APBD 2025.

Sebab seharusnya pekan kemarin penandatangan KUA-PPAS telah dilakukan.

"Atas peristiwa ini kami akan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, minta petunjuk bagaimana kalau pak Sekda berhalangan," ulasnya.

Halim mengaku belum menentukan langkah alternatif agar pembahasan APBD Jember 2025 bisa tetap berjalan sebelum ada petunjuk dari Pemprov Jatim.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Tapi paling tidak akan segera konsultasi dengan instansi di atasnya yakni Pemprov Jatim," ucapnya.



Berita Terkini