SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Kiai cabul Bangkalan, SF (45), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo melalui KBO Satreskrim Iptu Herly mengungkapkan, penetapan tersangka diputuskan setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SF dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial SF (45), warga Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah itu atas dugaan perkara pencabulan.
“Akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan. Saat ini penyidik Satreskrim proses melengkapi berkas perkara untuk dilaksanakan tahap 1 pengiriman berkas ke kejaksaan,” ungkap Herly kepada Tribun Madura (Grup SURYAMALANG.COM), Jumat (8/11/2024) malam.
Sebelum dilakukan jemput paksa, tersangka SF dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Hal itu kemudian direspon personel gabungan Unit Opsnal dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Bangkalan dengan melakukan pemetaan untuk mengetahui keberadaan terlapor SF.
Hasilnya, keberadaan SF yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2009-2014 itu terendus polisi sedang berada jauh dari rumahnya.
Ia dijemput paksa di sebuah rumah di Dusun Bayur, Kelurahan/Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (5/11/2024) malam.
“Setelah dijemput paksa, keesokan pagi harinya (Rabu) SF telah memberikan keterangan kepada penyidik. Kami langsung gelar perkara sebelum ditetapkan tersangka. Betul, langsung kami tahan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Herly.
Ancaman kurungan pidana maksimal itu sebagaimana diatur dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tegas Herly mengakhiri.
Perkara dugaan pencabulan itu awalnya dilaporkan salah satu keluarga korban pada Kamis (24/10/2024) malam.
Keterangan dari para saksi yang dihimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dugaan kasus pencabulan yang dilakukan SF terjadi sebanyak dua kali di bulan September 2024 dan satu kali di Bulan Oktober.
Sebelum sampai di meja penyidik, perkara tersebut awalnya viral setelah beredar sejumlah potongan screenshot atau tangkapan layar percakapan WA berkaitan dengan ajakan tidak senonoh terhadap korban.
Beberapa potongan tangkapan layar percakapan WA yang beredar, tertulis nama ‘Aba Syaifullah’ lengkap dengan foto profil WA seorang pria berpakaian gelap sambil menggenggam sepucuk senjata api jenis FN warna hitam di tangan kirinya.