Laporan Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan bersama Pemkab Pamekasan akan membentuk tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pemberantasan penyakit masyarakat.
Pembentukan Satgassus ini menyusul keluhan warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura yang resah terhadap permasalahan yang terjadi di kawasan Eks Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon perihal dugaan maraknya prostitusi, peredaran minuman keras (miras) dan tempat ngopi yang jadikan lahan karaoke.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan, Forkopimda sudah duduk bersama membahas penyakit masyarakat dan akan membentuk Satgassus dengan melibatkan personel gabungan Polres Pamekasan, Pemkab, dan Kodim 0826 Pamekasan.
Kata dia, tugas Satgassus ini akan melaksanakan secara rutin kegiatan razia terhadap penyakit masyarakat dan tempat karaoke.
"Kami mohon doa dan dukungan dari para masyarakat, ulama dan tokoh agama untuk mewujudkan wilayah Polres Pamekasan yang sejuk, aman, damai dan kondusif. serta bersama-sama menangkal isu hoaks yang meresahkan masyarakat," kata AKBP Jazuli Dani Irawan, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, mengenI penyakit masyarakat, dari awal Polres Pamekasan berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti miras, prostitusi dan lainnya.
Hal tersebut juga mendapat dukungan dan sinergi dengan Pemkab Pamekasan.
“Kami juga menekankan anggota harus profesional dalam menyikapi perkembangan situasi kamtibmas di masyarakat," tegasnya.
Tak hanya itu, AKBP Dani juga memperingati anggotanya agar jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik Polri.
Seperti terseret kasus narkoba dan menjadi backing penyakit masyarakat.