Berita Nganjuk Hari Ini

Party Tipis-tipis Sambil Mengisap Sabu di Rumah, 2 Pria di Kecamatan Loceret Diciduk Polres Nganjuk

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polres Nganjuk dari tersangka asal Kecamatan Bagor, Selasa (26/11/2024).

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - KB (26) dan TD (23) warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi gegara kasus peredaran narkoba.

Mereka diringkus polisi saat menikmati sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti masing-masing dua plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram.

Juga, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,46 gram serta alat hisap.

"Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,75 gram," katanya, Selasa (26/11/2024).

Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menjelaskan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, Kecamatan Nganjuk.

Saat ini, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret.

"Tersangka KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut."

"Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. 

Berita Terkini