Berita Sampang Hari Ini

Kades di Sampang Madura Ditahan Kejari, Terjerat Kasus Tipikor Bansos Dana Desa Senilai Rp 260 Juta

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Fadila Helmi, saat menjelaskan penahanan terhadap MJ, Kades Gunung Rancak di Kantor Kejari setempat, Senin (9/12/2024) malam.

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura bernisial MJ ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Bahkan, pria berusia 56 tahun tersebut telah ditahan atas Kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Senin (9/12/2024).

Mj menyerahkan diri ke Kantor Kejari Sampang dengan ditemani kuasa hukumnya yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

"Tersangka kooperatif menyerahkan diri. Penetapan tersangka terhadap MJ sudah beberapa bulan yang lalu tepatnya, pada Agustus 2024," kata Kepala Kejari Sampang, Fadila Helmi kepada SURYAMALANG.COM.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap MJ merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, mantan Bendahara Desa Gunung Rancak inisial S yang telah diamankan pada November 2023 lalu.

Penyimpangan dalam penyaluran BLT DD Gunung Rancak terjadi pada tahun anggaran 2020. Kemudian hasil audit ditemukan kerugian mencapai Rp 260.200.000,00.

"Tersangka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 e UU No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," tegasnya.

Di samping itu, kata Fadila Helmi, memang kasus ini sudah lama namun, masih bergulir dan pihaknya mengambil keputusan penahanan karena masih ada kepastian hukum.

"Misalkan kasus ini terlalu lama malah terombang-ambing. Terlebih saat ini adalah momen yang pas karena di tengah Hari Anti Korupsi Sedunia," pungkasnya.

 

Berita Terkini