Lebih dari itu, dia menyatakan akan menitikberatkan pada proses penyelenggaraan yang dinilai bermasalah tersebut.
"Kami akan menguji kesana," ungkap Aziz.
Setelah tiga hari ke depan ini, bakal dimanfaatkan betul untuk persiapan gugatan ke MK. Sebab, di tiga tersebut merupakan waktu yang diberikan apabila ada gugatan.
"Kami sudah mengantongi bukti-bukti, hampir 97 persen dari Sirekap," ucap Aziz.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan tiga pasca penandatangan surat keputusan hasil, berbagai pihak yang keberatan memang diberi ruang selama tiga hari barangkali ada gugatan ke MK.
Penandatangan SK itu dilakukan KPU pada Senin (9/12/2024) malam.
"Prinsipnya koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan diberi ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut untuk mengajukan perselisihan hasil dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah Mahkamah Konstitusi," kata Aang dikonfirmasi terpisah.
----