SURYAMALANG.COM, GRESIK - Warung kopi (Warkop) berkedok kafe dilengkapi fasilitas karaoke dirazia Satpol PP Kabupaten Gresik.
Belasan minuman keras berbagai merek diamankan, Jumat (13/12/2024) malam.
Razia ini dilakukan bersama Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, Denpom Gresik, dan Garnisun Gresik.
Pukul 20.00 WIB Personil gabungan bersiap menuju sasaran lokasi penertiban dengan dibagi menjadi dua tim.
Personil gabungan tiba di lokasi sasaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengunjung Warkop serta melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.
"Lokasi warung kopi di Jalan Kapten Darmo Sugondo, sebanyak tiga orang pramusaji yang tidak memiliki identitas dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan," ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, AH Sinaga.
Kemudian di lokasi Jalan Fatimah binti Maimun, dilakukan pemeriksaan terhadap Warung Kopi atau kafe dan tidak ditemukan minuman keras, serta petugas memberikan pembinaan terhadap pemilik dan pengunjung agar tidak melalukan pelanggaran Peraturan Daerah.
"Kemudian di lokasi Jalan Notoprayitno diamankan minuman keras merk 'D' tiga botol, merk 'K' 3 botol dan Arak Bali 11 botol," tambahnya.
Seluruh barang bukti dilakukan penyitaan serta pemilik warung kopi/ cafe dan pengunjung diberikan pembinaan oleh petugas.