Kasus Narkoba Nganjuk

Sabu 5,06 Gram dan 24 Ribu Butir Pil Koplo Diamankan Polres Nganjuk, 4 Pengedar Diringkus

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang buksti yang disita Polres Nganjuk dari penangkapan pengedar narkoba , Sabtu (18/1/2025). 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk kembali menggulung tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo. 

Jumlah tersangka yang kali ini diringkus berjumlah empat orang. 

Mereka adalah, MI (40), MS (39), MF (25), serta WA (50).

Keempatnya berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

"Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil koplo jenis dobel L," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (18/1/2025). 

Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto, menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke wilayah Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. 

Di sana petugas pun mengamankan MS di sebuah rumah. 

Dari tangan MS, pihaknya menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Kemudian, petugas lantas melakukan pengembangan kasus. 

"Hasilnya, kami meringkus MI, MF, dan WA di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L," ucapnya. (nen) 



Berita Terkini