SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Angka perkara tilang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengalami penurunan, Senin (3/2/2025).
Jika pada tahun 2023, jumlah perkara tilang yang ditangani Kejari Trenggalek sejumlah 3.683 perkara.
Sedangkan tahun 2024 sebanyak 3.600 perkara atau mengalami penurunan sebanyak 83 perkara.
"Pada tahun 2023 biaya perkara tilang yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 3.683.000," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Senin (3/2/2025).
Sedangkan denda yang diterima dari perkara tersebut sebesar Rp 608.764.700.
Angka tersebut mengalami penurunan pada tahun berikutnya.
Pada tahun 2024 biaya perkara tilang yang diterima sebagai PNBP sebesar Rp 3.600.000.
Sedangkan denda yang diterima juga ikut turun yaitu Rp 571.351.000.
Yan menyebutkan pelanggaran paling banyak adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak membawa SIM yang mana telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Rata-rata besaran dendanya Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk roda 2 dan Rp 200.000 - Rp 300.000 untuk roda 4," pungkasnya.