Tarif Iuran BPJS Tahun 2025 Terbaru untuk Kelas 1, 2 dan 3, Batal Naik Tahun Ini Namun Tahun Depan

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF BPJS 2025 - Informasi tarif BPJS 2025 untuk kelas 1 2 dan 3 yang wajib diketahui masyarakat.

SURYAMALANG.COM - Update tarif iuran BPJS tahun 2025 terbaru untuk kelas 1, 2 dan 3 yang penting untuk diketahui masyarakat. 

Diketahui, tarif iuran BPJS batal naik tahun ini namun dipastikan akan naik tahun 2026 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang kini tengah merancang perhitungan besaran kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2025) Budi Gunadi kini tengah meminta restu kepada Presiden Prabowo untuk menaikan iuran BPJS kesehatan tersebut.

"Sudah disiapkan waktunya untuk (pertemuan dengan) Bapak Presiden," ucap Budi.. 

Sejauh ini, Budi belum menjelaskan berapa besaran kenaikan iuran BPJS pada tiap kelas. 

Adapun, rencana menaikan iuran BPJS Kesehatan sempat disampaikan pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Namun saat itu, rencana penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan lebih cepat, paling lambat 1 Juli 2025. 

 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2020) memastikan, vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Rabu (13/1/2021). (Dok BNPB) ()

Baca juga: Keluhan Pelanggan Pascabayar Tak Dapat Diskon Listrik 50 Persen di Bulan Februari, Begini Kata PLN

Iuran peserta JKN perlu dinaikkan karena BPJS Kesehatan dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran. 

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp 12,83 triliun. Opsi menaikkan iuran bertujuan demi keberlangsungan program ini.

Besaran Iuran BPJS Tahun 2025

Untuk saat ini besaran iuran BPJS kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam isinya pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Tak hanya itu, Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Sedangkan mengenai skema iuran dibagi dalam beberapa kategori. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Boleh Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Berkali-kali Sebelum Februari Berakhir? Ini Penjelasan PLN

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45 % gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

 

Berita Terkini