THR Ojol 2025

Driver Gojek Grab Maxim Harus Tahu Jika Ingin Dapat THR 2025, Syaratnya Banyak, Cair H-7 Lebaran

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR OJOL 2025 - Potret driver online Gojek, Grab dan Maxim untuk artikel tentang THR Ojol 2025.

SURYAMALANG.COM - Para driver ojol harus tahu jika ingin mendapat THR saat hari raya Idul Fitri 2025. 

Ternyata ada banyak syarat yang harus dipenuhi oleh driver online sebelum mendapatkan THR Ojol 2025. 

THR Ojol 2025 ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Dalam surat edaran yang dirilis, pihaknya mengimbau agar Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan BHR mitra ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan.

Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 250.000 pekerja ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, sebesar 1-1,5 juta pekerja ojol dan kurir online yang pasif.

Aturan dan Syarat THR Ojol

Terdapat lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE, khusus untuk driver dan kurir online:

1. Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Selain itu, terdapat 5 Syarat penting lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapat THR tersebut, diantaranya:

1. Pengemudi harus menyelesaikan minimal 250 perjalanan dalam satu bulan.

2. Jumlah hari dan jam kerja online harus mencapai setidaknya sembilan jam per hari.

3. Tingkat penyelesaian order harus tinggi.

4. Rating pengemudi juga menjadi pertimbangan. 

5. Pengemudi tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap kode etik aplikasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan THR dalam bentuk tunai kepada para pengemudi ojol dan kurir.

Menanggapi hal ini, Presiden Gojek, Katherine Hindra, menyatakan bahwa pihaknya akan menyalurkan bonus hari raya melalui program Tali Asih Hari Raya. Program ini ditujukan bagi mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.

Gojek sendiri telah menjalankan program serupa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tahun ini terdapat perbedaan dalam sistem pemberian bonus, yakni adanya tambahan insentif dalam bentuk uang tunai.

Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi mitra driver yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

Driver Online Ingin THR Ojol 2025 Minimal Rp 3 Juta

Beginilah curahan hati driver online ingin THR Ojol 2025 minimal Rp 3 juta dari aplikator per mitra. 

Beredar kabar jika aplikator Gojek dan Grab akan memberikan THR Ojol 2025 berupa uang tunai sedangkan Maxim akan memberikan sembako. 

Pengemudi ojek online (ojol) berharap bisa mendapat tunjangan hari raya (THR) Rp 3 juta dari aplikator.

"Minimal (besaran THR Ojol) Rp 3 juta, karena kalau dihitung per hari, sama aja kaya sehari Rp 100.000," ujar pengemudi ojol bernama Rahmat (33) saat ditemui di Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025) mengutip Kompas.com.

Sementara ojol lain bernama Taufiq Rachmad (29) tak berharap nominal THR yang didapatkan terlalu besar. 

"Enggak mengharapkan banyak, yang penting ada. Kan lumayan buat tambah-tambahan," ucap Taufiq. 

Namun, Taufiq menilai besaran THR ojol yang layak sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Sedangkan pengemudi lain bernama Eko Novian (33) berharap, besaran THR ojol dari aplikator disesuaikan dengan umur.

Pasalnya, para pengemudi yang lanjut usia (lansia) paling membutuhkan THR ojol dengan nominal yang lebih besar.

 "Dihitung berdasarkan usia sih. Misal, 50 tahun ke atas Rp 1 juta, 40 tahun ke bawah Rp 500.000 cukup.

30 tahun ke bawah Rp 300.000 atau Rp 200.000 cukup," kata Eko.

Pemberian THR ojol berdasarkan usia dinilai bisa meringankan aplikator dibanding harus memberikan dengan nominal yang rata. Sebab, ada ratusan ribu pengemudi yang harus diberikan THR ojol.

Pengemudi ojol lainnya Nuraini (40), mengaku tak bisa menargetkan berapa besaran THR ojol yang ingin diterima.

"Kalau itu sih enggak bisa ditargetin atau sesuai harapan, karena biar gimana pun di bidang jasa yang penghasilan per bulannya pun enggak menentu," kata Nuraini saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun, dia berharap besaran THR ojol yang didapatkan sama rata, agar tidak ada kecemburuan sosial. 

Kalau itu sih tergantung kebijakan yang di atas aja sih sebenarnya.

Tapi, mungkin biar enggak ada kecemburuan sosial mungkin disama ratakan saja," pungkas Nuraini. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar perusahaan penyedia jasa ojek daring/online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada mitra pengemudi.

 Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

THR ojol harus berupa uang tunai. Adapun besaran THR ojol disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.

Syarat THR Ojol 2025 Gojek

Selain Grab, pihak Gojek juga memberikan respons positif pemberian THR ojol 2025.

Hal itu seperti disampaikan oleh Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com  (grup SURYAMALANG.COM), Senin (10/3/2025).

Sama dengan Grab, Gojek juga tidak menamai pemberian tunjangan tersebut dengan sebutan THR ojol.

Gojek, ungkap Catherine akan menyalurkan bonus hari raya melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.

"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Catherine .

Menurut Catherine, Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra pengemudi.

Catherine menjelaskan, program Tali Asih Hari Raya sudah dijalankan Gojek pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi kali ini dirancang berbeda dengan tambahan bonus uang tunai.

"Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," ungkapnya.

Syarat THR Ojol 2025 Maxim

Lantas, bagaimana dengan Maxim?

THR OJOL - Inilah respon pihak aplikator Gojek, Grab dan Maxim terkait THR ojol 2025. (Koase Tribunnews)

Dikutip dari TribunCirebon.com berujudul Bukan THR, Maxim Indonesia Kasih Bantuan Hari Raya untuk Driver Ojol, Begini Skemanya, Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir memberikan keterangan resmi.

Yuan mengatakan pihaknya tak sepakat dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai THR ojol berupa uang tunai. 

Sebab, hubungan aplikator dengan driver ojol adalah kemitraan.

Yuan mengatakan hubungan Maxim dan mitra driver bukan hubungan pemberi kerja dan karyawan.

"Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," ujar Yuan.

Meski begitu, Yuan mengatakan Maxim Indonesia menyiapkan program BHR bagi mitra driver ojol di seluruh kota operasional di Indonesia.

Berbeda dengan Gojek dan Grab, BHR Maxim berupa bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Ia juga mengatakan pemberian THR ojol tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," kata Yuan.

"Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh, karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto di hadapan sejumlah driver ojol dan petinggi perusahaan ride hailing memberikan imbauan THR ojol di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini