Laporan : Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur meluruk Gedung DPRD Jatim, Kamis (20/3/2025) siang.
Mereka menggelar aksi penolakan terhadap aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Tak hanya membawa massa, aksi ini juga dihiasi dengan puluhan truk pun yang diparkir memenuhi area depan gedung dewan yang berada di Jalan Indrapura Kota Surabaya.
"Kami kritisi SKB ini, karena menurut kami, aturan ini memberatkan," kata Sundoro, Ketua DPD Aptrindo saat dikonfirmasi disela aksi.
Mereka beberapa kali menyebut bahwa SKB ini memberatkan para pengusaha termasuk sopir truk.
Sebab, ketentuan dalam SKB ini mengatur pembatasan pengoperasian angkutan barang selama 16 hari.
Sundoro menyatakan hal ini memberatkan. Tidak hanya bagi pelaku usaha angkutan truk, namun juga sektor ekonomi secara umum.
Mereka juga merasa aturan ini tidak cocok di Jawa Timur. Sebab, beberapa ruas jalan tol relatif sepi sekalipun pada saat mudik lebaran.
Misalnya, tol arah Surabaya ke arah tapal kuda. Sehingga, mereka meminta agar khusus Jawa Timur ada diskresi terhadap aturan dalam SKB ini.
Salah satunya adalah merevisi aturan dari 16 hari menjadi 8 hari saja. Hal ini dinilai bisa menjadi jalan tengah.
Setelah melakukan aksi di depan gedung DPRD Jatim, massa pun ditemui oleh sejumlah perwakilan. Yakni dari Dishub Jatim, Polda Jatim hingga DPRD Jatim.
Sejurus kemudian, audiensi pun digelar di dalam gedung dewan.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro memimpin langsung audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran. Sepanjang pertemuan, beberapa hal dibahas.
Misalnya, terkait kemungkinan diskresi atau pelonggaran yang khusus berlaku di Jawa Timur.