Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Penyebab Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Lisa Mariana Diduga Ridwan Kamil Mau Sama Mau, Bakal Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISA MARIANA - Pengacara Hotman Paris (KANAN) di postingan Instagram-nya (6/4/2025). Pose Lisa Mariana (TENGAH) di akun Instagram-nya diunggah (5/4/2025). Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (KIRI) dalam postingan Instagram-nya. Lisa Mariana viral karena pengakuannya jadi selingkuhan Ridwan Kamil. Hotman Paris tidak mau jadi pengacara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil ada alasannya.

SURYAMALANG.COM, - Pengacara Hotman Paris mengungkap alasannya ogah jadi pengacara Lisa Mariana dan menjabarkan pandangannya sebagai advokat senior.

Dari pendapatnya, Hotman Paris menilai polemik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak akan mudah bahkan diprediksi bakal lama. 

Hotman Paris menjelaskan perihal yang membuat masalah ini rumit termasuk dugaan hubungan berlandaskan mau sama mau. 

Hotman Paris memastikan dirinya juga tidak mau membela Ridwan Kamil meski menolak Lisa Mariana.

Baca juga: Hubungan Rumit Lisa Mariana Kejar Ridwan Kamil, Aslinya Punya Suami dan Anak Diduga Pria Bertato Ini

Penyebab Hotman Paris ogah menjadi pengacara Lisa Mariana ataupun Ridwan Kamil karena merasa kasus seperti ini bukan lagi tanggung jawabnya.

"Sebagai pengacara senior, saya memilih untuk tidak menangani kasus seperti ini" ujar Hotman Paris saat ditemui di Grogol, Jakarta Barat, pada Minggu (6/4/2025). 

"Biarkanlah pengacara muda yang menangani perkara-perkara semacam ini," lanjutnya mengutip Tribunnews.com (grup suryamalang).

Hotman Paris lebih memilih untuk fokus pada perkara-perkara besar yang sudah menjadi keahliannya selama bertahun-tahun. 

Meski tidak terlibat langsung sebagai kuasa hukum, Hotman Paris tidak segan memberi wawasan hukum yang bisa diambil oleh kedua belah pihak.

"Saya hanya memberikan wawasan hukum yang normatif dan objektif,” ungkap Hotman.

Baca juga: Motif Lisa Mariana Usik Ridwan Kamil Demi Uang, 8 Bulan Terakhir Mandek, 3 Hari Menginap di Hotel

Hotman Paris mengatakan kasus ini tergolong langka, terutama karena menyangkut permintaan tes DNA dalam perkara perdata.

"Saya suka kasih komentar karena termasuk salah satu pengacara senior dan ini merupakan kasus seperti ini kasus langka terutama terkait dengan tes DNA" jelas Hotman mengutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/4/2025).

"Boleh dikatakan hampir tidak ada di gugatan perdata" sambungnya. 

"Makanya saya kasih hanya secara normatif hukumnya dan prakteknya," tutur Hotman. 

Baca juga: Istri AKP Anumerta Lusiyanto Diadang Polisi Saat Mau Bertemu Hotman Paris ke Jakarta, Rumah Dijaga

Hotman Paris menduga hubungan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dilandasi mau sama mau tanpa paksaan.

Sehingga karena tidak ada unsur pidana, maka pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tes DNA dilakukan.

"Ini diduga hubungan mau sama mau, berarti tidak ada aspek penipuan, tidak ada aspek pidana," terang Hotman Paris. 

"Kalau tidak ada aspek pidana berarti polisi tidak bisa terlibat dalam tes DNA," sambungnya.

Prosedur Tes DNA

Menurut Hotman Paris, tes DNA dalam konteks ini bukanlah perkara mudah dan harus dilakukan dengan prosedur hukum yang tepat. 

Hotman Paris menjelaskan, jika kedua belah pihak tidak terikat dalam pernikahan sah, proses hukum akan menjadi lebih rumit.

"Secara pidana, polisi tidak bisa diminta untuk melakukan tes DNA, karena itu bukan ranah mereka," ujar Hotman. 

Tanpa adanya bukti anak yang dimaksud adalah anak kandung Ridwan Kamil, perkara ini akan memakan waktu dan berpotensi berlarut-larut. 

Solusi Hukum 

Hotman Paris mengungkapkan Lisa Mariana dapat menggugat Ridwan Kamil melalui jalur perdata, dengan tujuan meminta agar tes DNA dilakukan. 

Namun, Hotman menegaskan tes DNA hanya bisa dilakukan jika ada keputusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut. 

“Seseorang tidak bisa dipaksa melakukan tes DNA tanpa persetujuan atau perintah pengadilan,” tambah Hotman.

Baca juga: Reaksi Puas Hotman Paris, Viral Firdaus Oiwobo Diusir dari Persidangan Dicap Bukan Lawyer Kacian!

Hotman Paris juga menyoroti pentingnya menyusun gugatan dengan sanksi yang jelas, seperti penalti, agar proses hukum ini berjalan efektif. 

Misalnya, jika Ridwan Kamil menolak tes DNA, maka ia bisa dikenakan sanksi seperti denda per-hari. 

Jika tes DNA membuktikan Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak tersebut, Lisa Mariana baru bisa melanjutkan dengan gugatan perdata terkait tanggung jawab keuangan seorang ayah terhadap anak yang diakui. 

Namun, Hotman Paris menekankan ini adalah proses yang sangat panjang dan bisa memakan waktu bertahun-tahun. 

Baca juga: Imbas Salat Idulfitri Pisah Terjawab Hubungan Ridwan Kamil dan Atalia, Zara Lebaran di Luar Negeri

Hotman Paris juga menegaskan semua langkah ini membutuhkan waktu yang sangat lama. 

"Langkah pertama adalah menggugat untuk meminta tes DNA, dan jika terbukti, baru melanjutkan dengan gugatan perdata tentang tanggung jawab keuangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hotman memperingatkan proses hukum yang panjang ini harus dihadapi dengan kesabaran dan pemahaman yang matang. 

Meskipun memberikan banyak arahan hukum, Hotman Paris sekali lagi dengan tegas menyatakan tidak berniat untuk menjadi kuasa hukum Lisa Mariana ataupun Ridwan Kamil.

Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memberikan pelajaran berharga tentang kompleksitas hukum yang terlibat dalam masalah paternity test dan gugatan perdata. 

Baca juga: Siapa Celina Disebut Anak Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil? Siap Tes DNA Sesuai Prosedur Hukum

Hotman Paris telah memberikan wawasan hukum yang sangat berguna, meskipun tidak terlibat langsung dalam perkara ini. 

Bagi pihak yang ingin memahami lebih dalam soal proses hukum, terutama terkait hak dan kewajiban seorang ayah biologis, solusi yang diberikan oleh Hotman Paris bisa menjadi panduan yang berharga. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini