SURYAMALANG.COM, MALANG - Samira Farahnaz atau dikenal dengan nama Doktif (dokter detektif) di dunia maya menjadi saksi dari JPU dalam sidang pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dengan terdakwa Isa Zega, Selasa (15/4/2025).
Dalam kesaksiannya dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda, Doktif menduga bahwa Isa Zega melakukan hal ini untuk memeras Shandy, owner MS Glow.
Doktif yang dikenal suka mereview produk skincare, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan busana warna putih.
Tak ketinggalan, ia juga mengenakan topeng sesuai dengan ciri khasnya.
Namun, ketika persidangan berjalan, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta doktif untuk melepas topengnya.
Sehingga selama persidangan ia tidak mengenakan topeng.
Doktif dijadikan sebagai saksi JPU karena ia pernah melihat beberapa konten yang diposting oleh Isa Zega di akun Instagramnya.
Di sisi lain, dalam postingan tulisan diduga Isa Zega juga menyebut nama doktif dengan sebutan doksulatif.
Ia berasumsi bahwa konten yang telah dibuatnya ini memang ditujukan untuk Shandy Purnamasari.
Meskipun diplesetkan menjadi SHAUNDESHIP.
"Dari video-video yang kita lihat, (terdakwa) mengucapkan SHAUNDESHIP berulang-ulang, owner skincare yang lagi bunting, hamidun, siapa lagi kalau arahnya bukan ke owner MS Glow Shandy Purnamasari?," jelasnya.
Dikatakannya, meskipun terdakwa melalui penasehat hukumnya sempat menampik hal itu, namun Doktif mengatakan biar hakim yang menentukan.
"Alhamdulillah tadi hakim memberikan kesempatan terakhir bahwa jangan hanya dilihat dari tulisan screenshot itu, tapi juga dari video-video yang ia buat," terangnya.
Kurang lebih sebanyak 8 video Isa Zega yang telah dilihat Doktif dan ia simpan.
Kemudian ada chat Isa Zega ketika menghubungi dr. Oky untuk meminta nomor Shandy Purnamasari.
Ia menduga, terdakwa membuat postingan tersebut untuk mengarah ke uang.
"Ini dugaan dokter, ini ujung-ujungnya duit. Kenapa? Dia minta kita bertemu kalau bukan dugaan melakukan pemerasan," tandasnya.
Secara terpisah, Isa Zega menambahkan bahwa saksi yang dihadirkan ini justru meringankan dirinya.
Ia menyebutkan dari kesaksian doktif pencemaran nama baik tersebut tidak bisa dibuktikan.
"Si saksinya dan saksi ahli juga tidak bisa (dibuktikan). Karena pencemaran nama baik itu harus tuduhan secara langsung dan dengan nama terang," imbuh Isa.
Sementara itu, ia menampik adanya dugaan pemerasan seperti yang disebutkan oleh doktif.
Lagi-lagi, Isa menyebutkan bahwa dugaan terebut tidak terbukti dalam persidangan.
"Tidak ada pemerasan, tidak terbukti dan sudah clear baik ahli maupun fakta. Kemarin dr. Oky diberikan uang Rp 70 juta ternyata tidak ada. Karena itu semua dongeng yang diambil dan disidangkan," tukasnya.(isn)