SURYAMALANG.COM | SOLO – Joko Widodo atau akrab disapa dengan sebutan Jokowi menolak memperlihatkan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tidak lama ini sekelompok massa menggelar demonstrasi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) menuntut penunjukkan ijazah asli Jokowi.
Amien Rais pun muncul ke publik melalui media sosial untuk mengomentari banyaknya sekelompok orang yang ingin menegtahui ijazah S1 Jokowi asli.
Menurut Amien Rais, dalam polemik dugaan ijazah Jokowi palsu ini, ayah Kaesang Pangarep itu sedang terpojok.
Di tempat terpisah, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga mendatangi rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Rumah Jokowi di Solo berada di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
TPUA mendesak agar Jokowi menunjukkan ijazah S1 asli.
Namun, ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut menolak permintaan tersebut.
Jokowi mengaku tidak memiliki kewajiban menunjukkan ijazah S1 aslinya kepada publik.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada (kewajiban) dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka," kata Jokowi usai pertemuan dengan perwakilan TPUA.
"Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," ujar Jokowi.
Ia menambahkan pihak UGM) elah memberikan klarifikasi resmi dan meyakinkan mengenai status akademiknya.
"Karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana pencemaran nama baik saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini membawa ini ke ranah hukum," ancamnya.
Pertemuan antara Jokowi dan TPUA berlangsung selama sekitar 30 menit.
Perwakilan massa datang dalam rangka silaturahmi dan halalbihalal.
Namun juga membawa permintaan agar mantan Presiden itu menunjukkan dokumen ijazah aslinya, yang selama ini dipersoalkan oleh sejumlah pihak.
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah menyatakan bahwa meskipun permintaan telah disampaikan, Jokowi tidak berkenan menunjukkannya, dan menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum.
"Tapi nampaknya beliau tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah itu begitu ya dan mengembalikan kepada proses hukum bahwa kalau diperintahkan pengadilan maka akan ditunjukkan," ujar Rizal.
Amien Rais sebut Jokowi terpojok
Amien Rais berada di tengah sejumlah orang menggelar aksi yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Amien Rais meminta UGM jujur terkait ijazah Jokowi.
Amien Rais mengaku ragu Jokowi memiliki ijazah asli.
Untuk mengklarifikasi hal itu, Amien Rais berjanji akan bersama massa mendatangi rumah Jokowi di Solo.
Menanggapi aksi massa yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, pihak UGM memastikan Joko Widodo adalah salah seorang alumnusnya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro.
Wening mengatakan pihaknya memiliki dokumen ijazah Jokowi dan siap menjadi saksi di pengadilan.
Kuasa hukum Jokowi membantah tuduhan ijazah palsu yang beredar.
Menurutnya, keaslian ijazah Jokowi sudah dikonfirmasi pihak Universitas Gadjah Mada melalui rektor dan dekan kehutanan.
Konfirmasi keasliannya juga telah dikonfirmasi KPUD dan KPU pada saat pencalonan sebagai Wali Kota, Gubernur, serta Presiden RI.
Namun, tim kuasa hukum mengaku enggan menunjukkan ijazah asli Jokowi, kecuali ada permintaan resmi dari lembaga hukum berwenang.
Pendapat Mahfud MD
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, seluruh keputusan Jokowi selama menjadi Presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, meskipun jika ijazahnya terbukti palsu.
"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).
Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM) telah mendapat izin untuk mengutip isi siniar tersebut.
Mahfud mengatakan di dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.
Dalam hal ini, keputusan hukum yang dimaksud yakni keputusan yang telah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat)," katanya.
"Nanti ada perhitungan ganti rugi," ujarnya.
"Bukan ke orang, yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional," jelas Mahfud.
Ia mengungkapkan, Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di KPU, jika ijazah yang digunakan adalah palsu.
Namun, setiap keputusannya selama menjadi presiden tetaplah sah.
Ia lantas mencontohkan langkah yang diambil Presiden Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.
Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.
Sebab, konstitusi Belanda pada saat itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana disebutkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari Netherland.
"Tapi Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," ucap Mahfud.
"Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan iya demi kepentingan rakyat, tidak apa-apa melanggar konstitusi. Maka Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu," imbuh Mahfud. (Kompas.com/Kompas TV)