Berita Artis

4 Bentuk KDRT yang Dilaporkan Paula Verhoeven, Semua Bentuk Kekerasan Diduga Dilakukan Baim Wong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAULA VS BAIM - Model Paula Verhoeven (KANAN) berpose dalam postingan yang dibagikan di Instagram-nya (26/4/2025). Foto aktor Baim Wong (KIRI) diunggah di Instagram-nya (24/4/2025). Paula Verhoeven dan Baim Wong cerai polemik belum selesai. 4 Bentuk KDRT dilaporkan Paula Verhoeven atas Baim Wong.

SURYAMALANG.COM, - Ada 4 bentuk KDRT yang dilaporkan Paula Verhoeven terhadap mantan suaminya, Baim Wong.

Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu khususnya terjadi selama 2 tahun terakhir sejak pasangan artis itu menikah pada 22 November 2018 silam. 

Bahkan menurut pihak Paula Verhoeven, semua bentuk kekerasan terjadi dan dialami selama pernikahan. 

Siti Aminah Tardi selaku kuasa hukum Paula Verhoeven melaporkan dugaan KDRT itu kepada Komnas Perempuan.

Baca juga: Fakta Sidang Baim Wong Mengakui Pernah Cium Wanita Lain, Pengacara Paula Heran Tak Dibuka ke Publik

Paula Verhoeven didampingi pengacaranya mendatangi Komnas Perempuan pada Rabu (30/4/2025).

Lalu empat bentuk KDRT yang dilaporkan Paula Verhoeven itu adalah fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. 

"Bentuknya kalau dalam konteks hak perempuan ada empat bentuk kekerasan" ujar Siti Aminah Tardi di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

"Fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Ibu Paula mengalami semua bentuk," terangnya. 

KDRT itu dialami Paula Verhoeven dua tahun terakhir dalam pernikahan mereka.

"Utamanya lebih di 2 tahun terakhir. Semua bentuk kekerasan," tutur Siti Aminah.

Baca juga: Laki-laki Tidak Jantan Kritikan Pedas ke Baim Wong yang Sebar Aib Paula, Disebut Tak Manusiawi

Lalu kenapa tuduhan KDRT ini baru dilaporkan sekarang setelah Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April lalu.

Menjawab hal tersebut, Siti Aminah menyebut selama ini Paula Verhoeven menahan diri memikirkan dampaknya terhadap anak-anak.

"Ada kepentingan yang ingin dilindungi ibu Paula, soal anak," ujar Siti Aminah. 

Paula Verhoeven dan Baim Wong menikah pada 2018 dan dikaruniai dua putra yang kini berusia 5 tahun dan 3 tahun.

Baca juga: Saya Sedih Kemunculan Istri Niko Jawab Tudingan Suaminya Jadi Selingkuhan Paula Verhhoeven

Hak asuh anak diberikan untuk Paula dan Baim agar mengasuh bersama.

Akan tetapi, Paula kini sedang mengajukan banding terhadap hasil putusan cerainya.

Paula Verhoeven pun resmi memasukkan berkas banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk diproses di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. 

Alvon Kurnia Palma kuasa hukum Paula Verhoeven menyampaikan, alasan kliennya banding karena tidak sependapat dengan putusan cerai terhadap Baim.

"Ya, keputusan itu memang merasa apa di rasanya tidak adil," kata Alvon Kurnia di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Alvon tidak bisa mengabarkan secara rinci poin putusan cerai mana yang dirasa jadi keberatan dari Paula.

"Intinya Paula mencari keadilan," ucapnya.

Baca juga: Ikhtiar Paula Verhoeven Jadi Istri yang Baik Untuk Baim Wong, Berawal Curhat Dituding Selingkuh

Alvon pun ke depan akan terus memperjuangkan hak yang harus didapatkan Paula dalam perceraiannya dengan Baim Wong.

Tapi Alvon tidak mau membocorkan kepada publik soal apa saja yang akan diperjuangkan.

"Itu nanti, kami terus memikirkan langkah hukum lain. Yang kelas Paula harus mendapatkan keadilan," ujar Alvon.

Sebelumnya, Hotman Paris sempat memberikan saran kepada Paula untuk segera menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

"Ajukan banding ke pengadilan tinggi! Selingkuh itu harus ada bukti hubungan intim," jelas Hotman melalui akun Instagram miliknya.

Hotman Paris juga mengungkapkan kebingungannya terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan Paula berselingkuh.

Baca juga: Muncul Lagi Bukti Paula Verhoeven Selingkuh Usai Resmi Cerai, Ada Rekaman Baim Wong Baca Chat Niko

Pengacara kondang itu menilai dalam hukum, pacaran dan perselingkuhan adalah dua hal yang berbeda.

"Jadi, kalau pasangan hanya pacaran dan tidak ada bukti video hubungan intim, itu bukan selingkuh di mata hukum," katanya.

Meski demikian, Hotman Paris tidak memungkiri memiliki pasangan lain saat masih menikah bisa menimbulkan konflik yang berujung perceraian.

"Sehingga, logika hukumnya tidak masuk menurut saya," ujar Hotman Paris. 

Baca juga: Perhatian Lisa Mariana Komentar di Instagram Paula Verhoeven Langsung Kena Nyinyir Lu Nggak Diajak

Sebagai bentuk protes atas putusan tersebut, Paula Verhoeven juga telah melaporkan tiga hakim yang menangani perceraiannya ke Komisi Yudisial. 

Paula menuding adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait penyematan tuduhan selingkuh dalam putusan tersebut.

Respons Pengadilan Agama

Menanggapi aduan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY), Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan langkah itu merupakan hak individu yang dijamin oleh undang-undang. 

Pihak pengadilan juga tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Semua warga negara mempunyai hak, ya itu sah-sah saja, silakan saja. Undang-undang memberikan perlindungan dan kebebasan," kata Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Suryana menambahkan, pengaduan Paula kini berada di tangan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai, yaitu KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Oleh karena itu, Suryana menilai tidak perlu ada komentar lebih lanjut dari pihak pengadilan.

"Itu sudah menjadi ranahnya lembaga pengawas. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung tentu memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Terbantah Isu Baim Wong NPD, Periksa ke Dokter Malaysia Tak Ada Kepribadian Narsistik Saya Sehat

Suryana menegaskan kewenangan pengadilan berakhir setelah putusan cerai dijatuhkan.

Segala bentuk ketidakpuasan terhadap putusan, lanjutnya, dapat disalurkan melalui jalur hukum seperti banding.

"Kalau Pengadilan Agama sudah menjatuhkan putusan, maka tugas kami selesai. Selanjutnya, jika ada banding, itu akan menjadi kewenangan pengadilan tingkat lebih tinggi," ujar Suryana.

Suryana juga enggan mengomentari soal materi banding atau dugaan pelanggaran yang diajukan Paula.

Suryana menekankan semua proses tersebut harus dihormati sebagai bagian dari sistem hukum.

“Biarkan lembaga berwenang yang menilai. Kami menghormati prosesnya dan tidak dalam kapasitas memberikan penilaian terhadap aduan atau banding yang sedang berjalan,” tandasnya. 

(Kompas.com/Tribuntangerang.com/Grid.ID)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini