Berita Artis

Bukti Paula Punya CCTV KDRT Dibantah Baim Wong, Sudah Pernah Diajukan ke Pengadilan Tapi Gugur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAULA VS BAIM - Model Paula Verhoeven (KIRI) berpose dalam postingan yang dibagikan di Instagram-nya (1/5/2025). Foto aktor Baim Wong (KANAN) diunggah di Instagram-nya (25/1/2025). Paula Verhoeven dan Baim Wong cerai polemik belum selesai. CCTV yang diklaim Paula sebagai bukti disebut pihak Baim Wong gugur di pengadilan.

"Demikian juga tidak ada trauma psikis sebagai akibat dari kekerasan verbal, adanya dampak traumatik dari kekerasan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Undang Undang," lanjutnya.

Baca juga: Fakta Sidang Baim Wong Mengakui Pernah Cium Wanita Lain, Pengacara Paula Heran Tak Dibuka ke Publik

Fahmi menegaskan kalau tidak ada bukti yang menunjukkan Baim Wong melakukan KDRT terhadap Paula.

Fahmi juga menyebut persoalan sidang cerai ini bukan kewenangan dari Komnas Perempuan.

"Jadi tidak ada KDRT karena tidak ada bukti visum dan sudah dipertimbangkan" tegas Fahmi.

"Kalau pertimbangan ini dipersoalkan, bukan kewenangan Komisi Perempuan untuk mengurusinya," lanjutnya. 

Soal Baim Pernah Cium Wanita Lain

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid juga menanggapi kabar kliennya yang pernah mencium wanita lain saat masih menjadi suami sah Paula Verhoeven.

Kabar ini sebelumnya diungkap kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, Rabu (30/4/2025).

Siti menuturkan, Baim mengakui hal itu dalam sidang cerai.

"Saya tidak pernah melihat adanya foto yang dilaporkan dalam proses pembuktian tersebut" kata Fahmi dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/4/2025) malam.

"Karena saya enggak mencampuri yang seperti itu. Karena kalau kita berbicara hukum itu berbicara bukti" lanjutnya. 

"Kalau cuma dalil, dalil tanpa adanya bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Fahmi mengutip Kompas.com.

Baca juga: Saya Sedih Kemunculan Istri Niko Jawab Tudingan Suaminya Jadi Selingkuhan Paula Verhhoeven

Fahmi mengingatkan pihak lawan untuk tidak ikut campur pada keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebagai contoh lain, kata Fahmi, isu KDRT yang ia sebut tidak terbukti.

"Kalau pertimbangan hakim seperti ini itu menjadi kewenangan hakim tolong jangan diintervensi, jangan dicampuri, jangan juga dinilai," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, segala keberatan bisa melalui mekanisme banding atas putusan.

Halaman
123

Berita Terkini