SURYAMALANG.COM, - Bukti model Paula Verhoeven punya CCTV Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dibantah oleh pihak Baim Wong melalui pengacaranya.
Pengacara Baim Wong memastikan, bukti CCTV yang dianggap pihak Paula mengandung unsur KDRT gugur di pengadilan saat sidang perceraian mereka.
Baim Wong juga menegaskan persoalan sidang cerai antara kliennya dengan Paula Verhoeven bukan kewenangan Komnas Perempuan.
Sebelumnya, Paula memang sempat mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan Baim Wong.
Baca juga: Sosok Niko Pria Disebut Selingkuhan Paula Verhoeven Diduga Mantan Narapidana, Ada Teman 1 Tahanan
Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula menyebut tindak KDRT tersebut diduga dialami kliennya selama 2 tahun terakhir.
Baim Wong disebut melakukan empat jenis KDRT terhadap Paula.
“Kami menyampaikan dua laporan" ungkap Siti Aminah di kantor Komas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
"Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami, atau saat ini oleh saudara Baim" imbuhnya melansir Grid.ID.
"Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” jelas Siti.
Siti menjelaskan, bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, serta kekerasan ekonomi.
Baca juga: 4 Bentuk KDRT yang Dilaporkan Paula Verhoeven, Semua Bentuk Kekerasan Diduga Dilakukan Baim Wong
Laporan tersebut juga disertai dengan bukti kuat, termasuk rekaman CCTV yang sudah dikaji oleh ahli digital forensik dan menunjukkan adanya kekerasan fisik terhadap Paula.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," papar Siti.
Bukti CCTV Gugur di Pengadilan
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid memberi tanggapan terkait laporan dugaan KDRT Paula.
Fahmi menegaskan kalau bukti CCTV sudah dipertimbangkan dalam proses sidang perceraian dan dinyatakan tidak bisa dijadikan bukti.
"Video CCTV tersebut tidak bisa menjadi bukti kekerasan dalam rumah tangga secara fisik yang menimbulkan akibat trauma fisik atau kekerasan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang," papar Fahmi dalam konferensi pers via zoom, Rabu (30/4/2025) malam.
"Demikian juga tidak ada trauma psikis sebagai akibat dari kekerasan verbal, adanya dampak traumatik dari kekerasan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Undang Undang," lanjutnya.
Baca juga: Fakta Sidang Baim Wong Mengakui Pernah Cium Wanita Lain, Pengacara Paula Heran Tak Dibuka ke Publik
Fahmi menegaskan kalau tidak ada bukti yang menunjukkan Baim Wong melakukan KDRT terhadap Paula.
Fahmi juga menyebut persoalan sidang cerai ini bukan kewenangan dari Komnas Perempuan.
"Jadi tidak ada KDRT karena tidak ada bukti visum dan sudah dipertimbangkan" tegas Fahmi.
"Kalau pertimbangan ini dipersoalkan, bukan kewenangan Komisi Perempuan untuk mengurusinya," lanjutnya.
Soal Baim Pernah Cium Wanita Lain
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid juga menanggapi kabar kliennya yang pernah mencium wanita lain saat masih menjadi suami sah Paula Verhoeven.
Kabar ini sebelumnya diungkap kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, Rabu (30/4/2025).
Siti menuturkan, Baim mengakui hal itu dalam sidang cerai.
"Saya tidak pernah melihat adanya foto yang dilaporkan dalam proses pembuktian tersebut" kata Fahmi dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/4/2025) malam.
"Karena saya enggak mencampuri yang seperti itu. Karena kalau kita berbicara hukum itu berbicara bukti" lanjutnya.
"Kalau cuma dalil, dalil tanpa adanya bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Fahmi mengutip Kompas.com.
Baca juga: Saya Sedih Kemunculan Istri Niko Jawab Tudingan Suaminya Jadi Selingkuhan Paula Verhhoeven
Fahmi mengingatkan pihak lawan untuk tidak ikut campur pada keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagai contoh lain, kata Fahmi, isu KDRT yang ia sebut tidak terbukti.
"Kalau pertimbangan hakim seperti ini itu menjadi kewenangan hakim tolong jangan diintervensi, jangan dicampuri, jangan juga dinilai," ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, segala keberatan bisa melalui mekanisme banding atas putusan.
"Kalau Anda keberatan itu diberikan ruang, tempat, hak untuk banding. Saya minta institusi lain hormati" tegasnya.
"Jangan coba-coba masuk terkait penilaian fakta-fakta penilaian. Itu menjadi kewenangan yudifaktif, kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," sambungnya.
Sidang putusan gugatan cerai Baim terhadap Paula telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April lalu. Namun Paula sedang mengajukan banding.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp