SURYAMALANGCOM, MALANG - Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas (inisial WDA) sebagai tersangka kasus rokok ilegal.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (16/5/2025) sore, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan, bahwa Wiebie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2025.
"Kini, tersangka WDA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa proses hukum terhadap kasus rokok ilegal yang menjerat tersangka Wiebie masih berjalan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti kaitannya dengan tindak pidana di bidang cukai ini juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, Wiebie Dwi Andriyas diduga telah melanggar Pasal 52, Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski kasus ini menjadi sorotan karena tersangka adalah sosok publik yang dikenal di dunia olahraga, Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan independen.
"Kami dari Bea Cukai, terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Termasuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkannya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, dalam mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional berkelanjutan," tandasnya.