Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Sidang Hak Identitas Anak: Alasan Ridwan Kamil Tak Hadir, Lisa Mariana Baru Operasi Demi Berat Badan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG GUGATAN PERDANA - Selebgram Lisa Mariana (KANAN) tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (28/5/2025) setelah operasi bariatrik, siap menghadapi sidang gugatan melawan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Potret Ridwan Kamil (KIRI) di akun Instagram-nya. Untuk sidang di PN Bandung eks Gubernur Jawa Barat memilih tidak hadir.

SURYAMALANG.COM, - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana.

Sidang berlangung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu (28/5/2025).

Absennya Ridwan Kamil dalam sidang tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang hadir di persidangan mewakili kliennya. 

Menurut pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, keadaan kliennya baik-baik saja, namun memilih tidak hadir pada sidang tersebut. 

Baca juga: Kedatangan Ridwan Kamil Saat Mediasi Ditunggu Hotman Paris, Batal Ketemu LIsa di Sidang Perdana

"Kondisi Pak RK (Ridwan Kamil) baik-baik saja. Tidak ada masalah, aman," ujar Muslim saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).

Dengan demikian, alasan Ridwan Kamil tidak hadir karena dinilai memang tidak tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana tersebut.

Sementara jika suatu saat, Ridwan Kamil diminta hadir dalam sidang ini pihaknya akan mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi gini, kalau misalnya nanti diminta oleh mediasi, tentu ada aturannya. Nah, aturannya di dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan itu ada aturannya," kata Muslim.

Baca juga: Lisa Mariana Duduk Sendiri di Ruang Sidang, Ridwan Kamil Abs Sidang Perdana, Sang Selebgram Kecewa

Dalam aturan tersebut, Muslim memastikan, baik penggugat maupun tergugat bisa diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

"Itu pun ada aturannya, ada juga ketentuan bahwa di Pasal 6 Ayat 3 dan 4 bahwa prinsipal tergugat atau penggugat boleh diwakilkan kepada pengacara," ucap Muslim.

Hanya saja, kata Muslim, terkait hal tersebut harus ada alasan jelas yang sah seperti sakit dengan menunjukan bukti berupa surat dokter, sedang dalam perjalanan ke luar negeri, dan menjalankan profesi yang tidak bisa tinggalkan.

"Kira-kira itu, tapi nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya," ujar Muslim.

Lisa Mariana Datang Baru Operasi

Sementara dalam sidang ini, Lisa Mariana hadir bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam.

Lisa datang dengan dress hitam dibalut blazer berwarna hijau.

Setelah itu Lisa dan tim kuasa hukumnya langsung menuju ruang sidang dua, Pengadilan Negeri Bandung. 

Baca juga: Momen Kemesraan Ridwan Kamil dan Atalia Dibocorkan Hotman Paris, Skandal Lisa Mariana Bak Terlupakan

Halaman
123

Berita Terkini