"Tersangka sakit hati dan direncanakanlah pencurian sepeda motor korban," kata Abid, sapaan akrabnya, kepada SURYAMALANG.COM.
Diketahui, usai berhasil mencuri sepeda motor, Honda CBR milik korban, dijual di media sosial.
Langsung saja ada pembeli yang tertarik. Tersangka Ayu dan Riyanto langsung sumringah.
Ketika COD, motor dicek pembeli, bukan uang yang didapat, melainkan borgol polisi yang melingkar di kedua tangan tersangka.
Pembeli tersebut adalah anggota Polisi yang menyamar.
Tidak butuh waktu lama, kedua tersangka Ayu dan Riyanto langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Jumat (6/6/2025) lalu, saat Idul Adha. Tersangka Ayu mengajak korban bakaran daging kurban.
Korban Ruhul datang ke rumah tersangka di Prupuh.
Usai bakaran daging kurban, sepeda motor korban hilang, akhirnya korban melapor ke Polsek Panceng.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap Ayu dan Riyanto.