SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Pelaku pembobolan ATM di minimarket Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, pada Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB, ternyata merupakan residivis.
Ungkapan tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Senin siang (23/6/2025).
Menurutnya, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, usai menjalani hukuman pidana.
“Satu pelaku kurang lebih baru keluar 2 bulan."
"Satu lagi baru keluar 6 bulan, lalu melakukan tindak pidana yang sama lagi dan berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Raden Erik kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi, Kuras Saldo Ratusan Juta, Komplotan Maling Ditembak Polisi Gresik
Ia menyebutkan, sebelum beraksi di Kabupaten Magetan, komplotan tersangka pencurian dengan pemberatan ini juga telah menjalankan tindak pidana serupa, di beberapa tempat.
“Sudah pernah melakukan kegiatan yang sama berulang ulang sebanyak tiga kali, terakhir di Jawa Barat,” tuturnya.
Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti, hingga harta berharga yang diduga hasil foya-foya tindak kejahatan.
Di antaranya berupa tiga buah smartphone, uang tunai sebesar Rp 1.234.000, uang tunai Rp 6.095.000, dan uang tunai sebesar Rp 3.049.000, puluhan potong kaus, serta beberapa potong celana.
Kemudian satu unit mobil Toyota Kijang Innova nopol BN 1756 PJ digunakan sebagai moda transportasi kejahatan, tiga buah jam tangan merk Alexander Christie, satu buah Kartu E Toll, dan satu buah Cincin Emas.
“Pada aksi pembobolan ATM di Magetan, pelaku menguras uang kurang lebih Rp 641.500.000,” pungkas AKBP Raden Erik.