SURYAMALANG.COM | MALANG - Sebilah celurit Hadi Priyanto (43) tiba-tiba terayun dan melukai pedagang daging babi sekaligus saingannya gegara rebutan pelanggan.
Pedagang daging babi sekaligus saingan Hadi yang menjadi korban itu adalah Miono (39) sebelumnya saling menantang.
Karena emosi tak terbendung, Hadi pun mendatangi rumah Miono dan tiba-tiba mengayunkan celurit yag dibawanya dari rumah.
Perbuatan Hadi tersebut melukai tubuh Miono hingga korban mendapatkan perawatan intensif di RS Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Peristiwa pilu itu terjadi di siang bolong, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) ada di rumah Miono di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Keduanya (Miono dan Hadi) merupakan pedagang daging babi," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (24/6/2025).
AKP Bambang menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pedagang daging babi bernama Hadi emosi karena merasa langganannya diambil oleh Miono.
Setelah saling menantang, kata Bambang, pelaku Hadi mendatangi rumah korban (Miono) sambil membawa celurit.
"Sesampainya di rumah korban (Miono), terjadilah cekcok di antara keduanya," beber Bambang.
Hadi yang bermodal celurit mendatangi rumah korban, langsung mencederai punggung Miono.
Saat peristiwa tersebut, sebenarnya banyak tetangga Miono yang mengetahuinya.
Para tetangga itu sempat melerai keduanya, namun, ayunan celurit telanjur mengenai punggung Miono.
Para warga yang mengetahui Miono mengalami luka di punggungnya, kemudian membawa ke RSUD Kanjuruhan.
AKP Bambang mengungkapkan, setelah membawa Miono ke RS Kanjuruhan, warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pakisaji.
"Kapolsek Pakisaji bersama anggotanya bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Malang," ujar AKP Bambang.
AKP Bambang mengungkapkan selang waktu sekitar satu jam lebih, anggota Polsek Pakisaji menangkap Hadi di rumahnya.
"Pelaku ditangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," katanya.
Anggota Reskrim Polsek Pakisaji melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa bukti celurit, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
Ia mengatakan saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara.