SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Driver atau mitra Ojek Online (Ojol) perlu mencermati dan memanfaatkan program pemutihan Pajak kendraaan Bermotor KHUSUS bagi mereka.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan program khusus pemutihan Pajaka kendaraan bermotor bagi Ojol.
Baca juga: CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Juli-Agustus 2025 dan Keringanan Bea Balik Nama
Melalui program pemutihan khusus bagi Ojol ini, driver Ojol akan mendapat pembebasan denda dan pajak kendaraan bermotor tahuin 2024 dan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti menegaskan, ojol dari delapan operator aplikasi transportasi online yang dapat memanfaatkan program ini.
Ia menegaskan bahwa para driver ojek online (ojol) menjadi sasaran kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat kebijakan pembebasan denda dan tunggakan PKB dalam program pemutihan pajak tahun 2025.
“Delapan operator yang dimaksud adalah Go-Jek, Grab, Maxim, inDrive, NUjek, Zendo, Solitude, dan satunya ACI. Datanya sudah masuk ke kami,” tegas Bima saat jumpa pers dengan media, Senin (14/7/2025).
Menurut data Bapenda Jatim, diprediksi ada sebanyak 16.334 objek pajak yang akan memanfaatkan program ini dari kelompok ojol.
Dengan prediksi itu, nilai pembebasan yang dilakukan Pemprov Jatim akan mencapai Rp 2,2 miliar dan diprediksi akan memperoleh penerimaan sebesar Rp 3,2 miliar.
Baca juga: Kabar Baik Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim, Khofifah Pastikan 2 Gelombang di Tahun 2025
Ditegaskannya bahwa ojol yang ingin memanfaatkan program ini bisa langsung datang ke Samsat Induk untuk melakukan pembayaran pajak tahun berjalan yaitu tahun 2025.
Sedangkan untuk denda dan tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya akan dibebaskan semuanya.
“Datang langsung ke Samsat dengan menunjukkan bukti keanggotaan atau sedang bekerja di salah satu operator tersebut, dan sistem kami akan langsung melakukan pencocokan data,” tegas Bima.