SURYAMALANG.COM, - Sebanyak empat daerah di Indonesia mulai Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat hingga Sulawesi Selatan pemerintahnya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Kenaikan pajak yang diberlakukan tidak main-main mulai dari 250 persen hingga 1000 persen, seperti di Kabupaten Jombang dan Kota Cirebon.
Kebijakan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat apalagi dilakukan tanpa sosialisasi sehingga terjadi demo besar-besaran seperti di Kabupaten Pati.
Baca juga: Terinspirasi Demo Pati, Warga Jombang dan Kota Cirebon Ancang-ancang Protes Kenaikan PBB
Di Jombang, warga melakukan aksi protes dengan membayar tagihan PBB pakai recehan uang koin.
Sementara di Kota Cirebon, warganya bersiap untuk demo seperti yang dilakukan warga Pati.
PBB memang jadi salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah dan dana yang terkumpul dari PBB digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik.
Selain itu, PBB juga alat untuk mengatur kepemilikan properti, mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka secara efisien dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Proses pemungutan PBB juga membantu pemerintah mengumpulkan data yang berguna untuk perencanaan kota, pengembangan infrastruktur, dan pengambilan kebijakan.
Berikut empat daerah di Indonesia yang menerapkan kenaikan PBB:
1. Kota Cirebon, Jawa Barat
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Harry Saputra Gani, membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen, tetapi hanya bagi sebagian kecil warga.
Kenaikan ini terjadi karena adanya peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disertai dengan naiknya tarif dasar PBB pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Harry menyadari kenaikan drastis ini meresahkan masyarakat.
DPRD bersama Pemerintah Kota Cirebon saat ini tengah merevisi perda tersebut, yang ditargetkan rampung pada September 2025.
"Kenaikan ini berdasarkan NJOP, dulu Kota Cirebon sudah hampir belasan tahun tidak di-appraisal NJOP bidang tanahnya" kata Harry saat ditemui di gedung DPRD Kota Cirebon pada Kamis (14/8/2025) siang.
"Lalu ada penyesuaian, misal ada rumah di Jalan Siliwangi, di NJOP sebelumnya Rp 3 juta menjadi belasan juta, lalu terkena tarif dasar, nah ada beberapa titik tuh yang naik 1.000 persen, betul," jelasnya.
Baca juga: Bisakah Bupati Sudewo Lengser? Warga Pati Tetap Demo meski Kenaikan PBB Dibatalkan
Warga kemudian membentuk Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) untuk menggalang aksi demo penolakan pada 11 September 2025 dengan membuka posko partisipasi.
"Pemerintah kota jangan hanya ngejar-ngejar pajak. Masih banyak sektor lain yang harus dibenahi, contoh lima BUMD kita, bobrok semua," kata Ketua Harian PAMACI Kota Cirebon, Adji Priatna, Rabu (13/8/2025) malam.
2. Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Di Jombang, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mencapai 1000 persen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pun didatangi warga pada Senin (11/8/2025) lalu protes karena kenaikan PBB-P2 yang gila-gilaan.
Warga membawa ratusan koin rupiah hasil dari membedah celengan untuk membayar pajak sebagai wujud perlawanan.
Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, mengaku pajak PBB yang harus ia bayar tahun 2025 ini tiba-tiba naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.
Untuk melunasi kewajiban itu, Joko memecah celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.
“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah.
Baca juga: DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen
Kepala Bapenda Jombang, Hartono mengatakan, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023. Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP naik tajam sehingga berdampak pada tarif pajak.
“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta. Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi,” kata Hartono
Hartono mempersilahkan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi. Bapenda bisa melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.
Warga Jombang mengancam akan kembali menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan Bupati terkait PBB-P2.
3. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, gelombang protes menolak kenaikan PBB terjadi pada Rabu, (13/8/2025) ditandai dengan gelombang demonstrasi ribuan warga Kabupaten Pati ke kantor Bupati Pati Sudewo.
Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kini, Sudewo juga terancam dimakzulkan setelah DPRD Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membentuk hak angket setelah dilakukan rapat paripurna di Gedung DPRD Pati bertepatan dengan gelombang aksi demonstrasi yang digelar warga Rabu kemarin.
Meski begitu, Bupati Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.
Terkait sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Pansus Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut.
"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujar Sudewo seusai kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025).
4. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, protes terhadap kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen berakhir ricuh.
Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terlibat bentrok dengan aparat di depan kantor DPRD Bone.
Kericuhan dipicu kekecewaan karena aspirasi massa dianggap tidak ditanggapi, sehingga mereka mencoba masuk ke gedung dewan.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, mengaku terkejut dengan adanya kebijakan tersebut, yang menurutnya masih dalam tahap pembahasan.
Andi menegaskan kenaikan ini tidak memenuhi asas legalitas penetapan dan berkomitmen mengawal pembatalannya.
Massa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat janji akan ada peninjauan ulang, namun mereka siap menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi.
Pemkab Semarang Bantah Menaikkan PBB
Kenaikan PBB P-2 yang sangat drastis juga terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Warga bernama Tukimah (69) tinggal di warung sederhana yang menyatu dengan rumah di sebuah gang Baran Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang mengaku kaget.
Tukimah kaget ketika menerima surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 dengan kenaikan drastis lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya bilang, kok banyak sekali naiknya," kata Tukimah ditemui pada Jumat (8/8/2025).
PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi tersebut naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam jangka satu tahun.
Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah. Tiga bangunan yang berdiri di sana, yakni rumah yang dihuni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu bangunan kecil di bagian belakang.
Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah yang telah meninggal dunia.
Baca juga: Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M
Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.
"Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," imbuh Tukimah.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB.
“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.
Rudibdo menjelaskan, objek pajak tanah milik Tukimah mengalami perubahan setelah dilakukan penghitungan ulang.
Fokus penilaian ulang objek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.
“Kebetulan objek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga objek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.
Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah. Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).
“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu" terang Rudibdo.
"Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.
Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” pungkas Rudibdo.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp