SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Polresta banyuwangi membongkar jaringan pengedar narkoba dengan menyita menyita sabu-sabu seberat total 4,4 kilogram (kg).
Barang bukti sabu dalam jumlah besar itu sebagian besar masih dalam kondisi terbungkus dalam kemasan rapi.
Sabu-sabu tersebut tersimpan dalam kemasan produk berwarna ungu bergambar ikan emas dengan tulisan huruf China, dengan tertera juga tulisan latin; JIN YU.
Saat dibuka, kemasan tersebut berisi sabu-sabu kasar dalam bungkus plastik bening.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyebut, kemasan tersebut didapat oleh pelaku dari penyuplai.
"Dari dia dapat, kemasannya sudah seperti itu," ujar Rama , Jumat (15/8/2025) sore.
Sabu jumlah besar yang dikemas dalam kemasan produk berwarna ungu ini tergolong jadi salah satu modus baru.
Dari catatan SURYAMALANG.COM, dalam beberapa kurun waktu terakhir pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti berukuran jumbo, biasanya diketahui dikemas dalam kemasan produk teh China berwarna hijau.
Polisi masih mengembangkan asal muasal barang haram itu.
Menurut keterangan kepolisian, sabu-sabu dan ekstasi itu didapat dari bandar besar yang kini masih dikejar.
Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan bentuk jaringan dalam peredaran tersebut.
Apakah termasuk jaringan lokal, nasional, atau internasional.
Yang jelas, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dengan berat 4,4 kg di Kabupaten Banyuwangi merupakan yang terbesar dalam belasan tahun terakhir.
Barang bukti sabu seberat 4,4 Kg itu didapat ketika polisi menangkap dua warga Banyuwangi yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka merupakan satu jaringan.
Dua tersangka yang ditangkap adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin. Keduanya warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, polisi pertama kali menangkap IS berdasarkan informasi dari masyarakat.
IS ditangkap di rumahnya pada 9 Agustus lalu.
Anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi menggeledah rumah Kacong dan mendapati narkoba sabu-sabu seberat 4.077,9 gram yang dikemas dalam 5 paket.
Ada juga 4.490 butir ekstasi yang dikemas dalam 18 paket.
Tak bisa mengelak, Kacong mengakui bahwa ia mengedarkan narkoba.
Dari Kacong, polisi bergerak menangkap Kimin di kediamannya.
Kacong mengaku mendapat seluruh narkoba dari Kimin.
"Kimin ditangkap sekitar setengah jam kemudian di desa yang sama. Dari tersangka Kimin, kami mengamankan 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan 1 plastik berisi 236 butir ekstasi," kata Rama, Jumat (15/8/2025) sore.
Rama turut menjelaskan masing-masing peran tersangka.
Baik Kacong maupun Kimin merupakan pengedar.
Mereka menjual Sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
"Pengakuan tersangka, sudah beroperasi selama dua bulan. Namun, keterangan tersebut masih kami dalami dan kembangkan," lanjutnya. (fla)