Kota Batu
Jam Kerja di Pemkot Batu Dipangkas Tanpa Apel Pagi Selama Ramadhan 2026
Instansi dengan lima hari kerja atau Senin-Jumat, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemkot Batu diberlakukan selama Ramadhan 2026
- Khusus untuk instansi dengan lima hari kerja atau Senin-Jumat, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB
- Sedangkan hari Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB
- Untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin-Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dengan istirahat 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 14.00
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Selama Ramadhan 2026 ada penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemkot Batu.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 061.2/89/35.79.100/II/2026, khusus untuk instansi dengan lima hari kerja atau Senin-Jumat, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB.
Sedangkan hari Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB.
Sementara untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin-Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dengan istirahat 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Khusus untuk hari Jumat, jam kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, serta berakhir pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Rabu 18 Februari 2026: Waspada Hujan Petir Hampir di Semua Kecamatan
“Total jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Batu selama Ramadhan ditetapkan 32,5 jam per minggu."
"Apel pagi selama Ramadhan juga ditiadakan untuk memberi kelonggaran bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa,” kata Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/2/2026).
Ketentuan Pakaian Dinas
Santi menjelaskan selain aturan tersebut, juga ada beberapa penerapan aturan lain.
Di antaranya selama Ramadhan presensi elektronik siang ditiadakan.
Menurutnya kebijakan itu untuk menyesuaikan ritme kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Untuk pakaian dinas juga demikian. Bagi pegawai pria muslim, diwajibkan mengenakan baju muslim, songkok nasional hitam, serta celana hitam atau gelap polos (bukan jenis jeans), lengkap dengan atribut tanda pengenal,” ujarnya.
Sedangkan pegawai wanita muslim mengenakan busana muslimah dengan kerudung polos atau tidak bermotif dengan warna menyesuaikan dan bawahan rok atau celana hitam atau gelap polos, disertai atribut identitas.
“Sementara untuk pegawai non muslim pakaian yang digunakan berupa kemeja atau batik rapi dengan bawahan celana atau rok hitam atau gelap polos, tidak berbahan jeans, serta tetap mengenakan tanda pengenal,” jelasnya.
Terkait seragam selama Ramadan ini tidak seluruh SKPD wajib mengikuti, seperti halnya pegawai dari dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta unit kerja tertentu yang mewajibkan penggunaan seragam khusus sesuai karakter tugasnya.
Santi Restuningsasi
Ramadan 2026
Ramadhan
Pemkot Batu
Kota Batu
Aparatur Sipil Negara (ASN)
SURYAMALANG.COM
| Pendaftaran Seleksi Sekda Kota Batu 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan 15 Syarat Lengkapnya |
|
|---|
| Geger, Mayat Mak Rum Ditemukan Warga Mengapung di Kali Putih Kelurahan Sisir Kota Batu |
|
|---|
| Baru Beroperasi Selama 11 Hari , Tempat Wisata Mikutopia Sudah Setor PAD Rp 352 Juta ke Pemkot Batu |
|
|---|
| Respons Manajemen Mikutopia Kota Batu Terkait Insiden Pahit: Wahana Rusak hingga Wisatawan Pingsan |
|
|---|
| Pemkot Batu Terapkan Kombinasi WFO dan WFH, Kurangi Rapat Tatap Muka dan Pembatasan Perjalanan Dinas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ASN-di-lingkup-Pemerintah-Kota-Batu-pekan-ini-akan-ada-mutasi-jilid-II-golongan-III-dan-IV.jpg)