Rabu, 29 April 2026

Kota Batu

Pemkot Batu Terapkan Skema Perubahan Pola Kerja untuk Efisiensi Energi, Ini Daftar Dinas yang WFO

Pemkot Batu Terapkan Skema Perubahan Pola Kerja untuk Efisiensi Energi, Ini Daftar Dinas yang WFO

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
WFO DAN WFH - Wali Kota Batu, Nurochman. Ia mengatakan, perubahan pola kerja skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) harus dijalankan secara proporsional. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Batu menerapkan perubahan pola kerja ASN setiap hari Jumat sesuai intruksi pemerintah pusat demi mendukung efisiensi energi
  • Perubahan pola kerja ini mengatur skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara proporsional
  • Pejabat struktural juga diwajibkan menjalankan WFO, meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, hingga camat dan lurah

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Pemkot Batu mulai menerapkan perubahan pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sesuai intruksi pemerintah pusat.

Untuk mendukung efisiensi energi, namun tetap menjaga pelayananan bagi masyarakat, Wali Kota Batu Nurochman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/611/35.79.132/2026.

Nurochman mengatakan, perubahan pola kerja ini mengatur skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara proporsional.

“ASN yang melaksanakan WFH harus tetap disiplin dan memastikan target kinerja tercapai."

"Presensi dilakukan secara mobile tiga kali sehari, dan hasil pekerjaan wajib dilaporkan melalui aplikasi e-kinerja,” kata Nurochman kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/4/2026).

Adapun perangkat daerah dan dinas yang tetap bekerja 100 persen dari kantor di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, serta unit pelaksana teknis (UPT).

Baca juga: Respons Warga Soal Rencana Pemanfaatan Sumber Genengan untuk Solusi Air Bersih di Selatan Kota Batu

Selain itu, pejabat struktural juga diwajibkan menjalankan WFO, meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, hingga camat dan lurah.

“Perubahan budaya kerja ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga mendukung efisiensi energi serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Nurochman menegaskan, meski bekerja dari rumah. ASN yang menjalankan WFH tetap dibebani sejumlah kewajiban untuk menjaga kinerja.

“Mereka kami wajibkan tetap berada di tempat tinggal dan siap hadir ke kantor jika diperlukan, responsif terhadap arahan pimpinan, serta menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan,” pungkasnya.

Pemkot Batu juga menggulirkan Gerakan Batu Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diwujudkan melalui kegiatan bersih lingkungan secara rutin setiap Selasa dan Jumat.

Pada hari Selasa, kegiatan dilakukan 30 menit sebelum jam kerja, sementara Jumat diisi dengan olah raga bersama sekaligus kerja bakti.

Baca juga: Modus Perempuan Menikahi Perempuan di Malang, Janji Manis Lamborghini hingga Undang Penyanyi Judika

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved