Kota Batu
Pelaku Usaha di Kota Batu Dikumpulkan, DLH Beri Penjelasan Tentang Program Batu Greenation
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sosialisasi pada seluruh pelaku usaha di Kota Batu di Aston Inn Kota Batu terkait program Batu Greenation
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memberikan sosialisasi pada seluruh pelaku usaha
- Batu Greenation merupakan program strategis sekaligus gerakan Pemkot Batu melalui DLH yang fokus pada kesadaran ekologis dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan
- Gerakan ini memprioritaskan tata kelola sampah berbasis sumber serta kolaborasi multipihak untuk mewujudkan lingkungan yang lebih hijau
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memberikan sosialisasi pada seluruh pelaku usaha di Kota Batu di Aston Inn Kota Batu terkait program Batu Greenation, Rabu (3/6/2026).
Batu Greenation merupakan program strategis sekaligus gerakan Pemkot Batu melalui DLH yang fokus pada kesadaran ekologis dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.
Gerakan ini memprioritaskan tata kelola sampah berbasis sumber serta kolaborasi multipihak untuk mewujudkan lingkungan yang lebih hijau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni mengatakan, dengan adanya sosialisasi pada pelaku usaha ini diharapkan dapat memperkuat ketaatan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kini menjadi fokus pemerintah daerah.
Sosialisasi ini juga sebagai tindak lanjut penyusunan dokumen RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang merupakan kitab besar dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk periode 2026–2056.
Dokumen perencanaan jangka panjang ini dirancang untuk 30 tahun ke depan guna mengatasi krisis lingkungan seperti perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Baca juga: Mutasi Polres Batu : Dua Kasat, Dua Kapolsek dan Kabag SDM Digantikan Sosok Baru
“Melalui program Batu Greenation ini, kami ingin membangun sinergi dan kolaborasi seluruh pelaku usaha agar perlindungan lingkungan menjadi sabuk pengaman bagi keberlanjutan sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM di Kota Batu,” kata Dian Fachroni, Rabu (3/6/2026).
Dian menjelaskan dalam mewujudkan program strategis Batu Greenation atau Green Action for Sustainable City Transformation ini Pemkot Batu tak dapat bekerja sendiri, perlu adanya kolaborasi dari seluruh pihak termasuk pelaku usaha dan masyarakat.
“Program ini mengedepankan kepemimpinan strategis, partisipasi publik, serta inovasi digital dalam mendorong perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Selain itu Dian juga menyebutkan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, memberikan penguatan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penerbitan persetujuan lingkungan sesuai lokasi usaha.
Namun pemerintah daerah juga mendapat tanggung jawab yang lebih besar dalam aspek pengawasan.
Penguatan pengawasan juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
“Kalau dulu fokus lebih banyak pada proses administrasi, sekarang fungsi pengawasan menjadi lebih penting."
"Pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan dan regulasi itu mengatur mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, transparan, serta akuntabel,” jelasnya.
Sesuai dengan visi misi Mbatu Sae yang menyebutkan adanya unsur Ekologis wajib menjadi orientasi dalam program ini.
Untuk itu seluruh pelaku usaha di Batu juga harus ditekankan untuk menuju pembangunan berkelanjutan.
“Seluruh pelaku usaha maupun pemangku kepentingan harus menjadikan ekologis sebagai bagian dari budaya usaha, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Batu,” terangnya.
Dalam sosialisasi itu DLH juga menyampaikan terkait PP Nomor 28 Tahun 2025 yang di dalamnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah, yakni cukup dengan memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.
“Yang jelas perlu komitmen bersama melalui gerakan pelestarian alam yang bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Batu,” pungkasnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Batu Dukung Pencopotan Kepala BGN: Keputusan Tegas Pak Prabowo Sangat Tepat
| Mutasi Polres Batu : Dua Kasat, Dua Kapolsek dan Kabag SDM Digantikan Sosok Baru |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Batu Dukung Pencopotan Kepala BGN: Keputusan Tegas Pak Prabowo Sangat Tepat |
|
|---|
| Pulang dari Ibadah Haji, Wali Kota Nurochman dan Ratusan Warga Sudah Tiba di Kota Batu |
|
|---|
| Jumlah Kunjungan Wisatawan di Kota Batu Periode Libur Panjang Mei 2026 Hampir Tembus 300 Ribu Orang |
|
|---|
| Wawali Kota Batu Buka Suara Soal ASN yang Ajukan Pensiun Dini Karena Terlibat Kasus Jual Beli Kios |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Dinas-Lingkungan-Hidup-DLH-Kota-Batu-menggelar-sosialisasi-yang-diikuti-pelaku-usaha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.