Kamis, 11 Juni 2026

Kota Batu

Eks Kepala UPT Pasar Induk Tersangkut Korupsi Ajukan Pensiun Dini, BKPSDM: Yang Bersangkutan Sakit

Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi mengatakan telah memanggil yang bersangkutan, namun AS dalam kondisi sakit

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
JUAL BELI KIOS - Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Di sini terjadi dugaan jual beli kios dan los yang melibatkan pejabat. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu kini mulai menindaklanjuti pengajuan pensiun dini mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani berinisial AS.

AS sebelumnya mengajukan pensiun dini di tengah ‘kesibukannya’ bolak balik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani.

Terkait pengajuan pensiun dini AS, Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, namun AS diketahui kini tengah dalam kondisi sakit.

“Sebenarnya kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, namun kemarin belum bisa hadir karena sedang sakit,” kata Santi Restuningsasi kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/6/2026).

Saat ini, diketahui surat pengajuan pensiun dini milik AS tengah dilakukan pemeriksaan administrasi.

AS kini menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota.

Baca juga: Keluhan Warga Muncul, Forum TJSL Kota Batu Ingatkan Perusahaan Wisata Jalankan Tanggung Jawab Sosial

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto sebelumnya telah buka suara terkait pengajuan pensiun dini AS.

Menurut Heli Suyanto, secara aturan ASN berhak mengajukan pensiun dini, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga wajib mengikuti proses administrasi serta kajian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu.

“Terkait pengajuan pensiun dini itu merupakan hak yang bersangkutan."

"Pemerintah Kota Batu tetap memproses melalui BKPSDM sesuai mekanisme yang berlaku."

"Nanti akan dianalisis lebih lanjut apakah masa kerja dan persyaratan lainnya sudah memenuhi ketentuan untuk mengajukan pensiun dini,” jelas Heli Suyanto.

“Kami menunggu hasil analisis dari BKPSDM terkait kelengkapan dan pemenuhan syarat yang diajukan."

"Yang jelas semua akan diproses sesuai regulasi,” tambahnya.

Pengajuan pensiun dini seperti ini bukan sekali ini saja dilakukan para pejabat di Tanah Air ketika tersandung kasus hukum, terutama kasus korupsi.

Langkah ini sering diambil diduga untuk mengamankan hak pensiun mereka sebelum nantinya status mereka naik menjadi tersangka maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menghindari pemecatan tidak hormat.

Baca juga: Jual Beli Kios, Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Merasa Dikambing-hitamkan, Pj Sekda Bungkam

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved