Sampang

21 Poket Sabu-sabu Diamankan Polres Sampang Madura dari Warga Kecamatan Sreseh

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Sreseh bersama Satresnarkoba Polres Sampang di rumah tersangka.

Editor: Eko Darmoko
IST
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu dan alat isap. 

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pemuda berinisial MM (23), warga Dusun Noreh, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus aparat kepolisian, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Sreseh bersama Satresnarkoba Polres Sampang di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 poket sabu-sabu diduga siap edar dengan berat total 0,93 gram di dalam rumahnya.

Tak berhenti di situ, aparat juga mengamankan 16 poket sabu-sabu lain seberat 3,88 gram, serta satu poket sabu-sabu dengan berat 1,63 gram yang disembunyikan di belakang rumah.

Total, polisi berhasil menyita 21 poket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 6,44 gram.

Selain sabu, barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital berwarna silver.

Baca juga: Viral Warga Sampang Tertipu saat Beli Honda Vario di Marketplace Facebook, Uang Rp 26 Juta Amblas

"Dari tangan terduga tersangka petugas juga mengamankan uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba," kata Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/9/2025).

Dirinya menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sampang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Sejauh ini, tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," terangnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup," tegasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved