Rabu, 3 Juni 2026

Bangkalan

Pengedar Sabu-sabu di Bangkalan Madura Simpan Senpi Revolver

Pengedar Sabu-sabu di Bangkalan Simpan Senpi Revolver, Gadai Rp 1,7 Juta Tapi Tak Bisa Memakainya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
REVOLVER KALIBER 22 - Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menunjukkan senpi revolver yang disita berikut 4 butir amunisi kaliber 22 dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Hasil Operasi Tumpas Semeru 2025, Selasa (16/9/2025). 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Penggerebekan dan penggeledahan rumah pengedar narkoba jenis sabu-sabu memecah keheningan suasana pagi Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain menyita barang bukti berupa sejumlah poketan sabu-sabu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api (senpi) jenis revolver lengkap dengan 4 butir amunisi dari dalam lemari tersangka berinisial HA (44), warga Desa Petaonan.

Barang bukti senpi berwarna silver itu dibeberkan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Hasil Operasi Tumpas Semeru 2025 di mapolres setempat, Selasa (16/9/2025).

Turut mendampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto yang memimpin langsung penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka HA.

Baca juga: Sempat Tertunda, Sekolah Rakyat Bangkalan Akhirnya Siap Dilaunching, Ada 4 Kelas untuk 61 Pelajar

Di hadapan penyidik Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan, tersangka HA mengakui bahwa senpi yang disita dari dalam lemari memang miliknya setelah menerima gadai dari seorang pria berinisial SM senilai Rp 1,7 juta.

Selain senpi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 100 berisi sabu dengan berat bersih 0,052 gram, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 150, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 200, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 300, 2 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 unit handphone.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menyatakan, informasi sementara dari pengakuan tersangka HA menyebutkan bahwa keberadaan senpi itu hanya untuk jaga diri. Namun keterangan dari HA dinilai masih terlalu dini dan masih diperlukan pendalaman.

“Perkara kepemilikan senpi itu kami limpahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tegas Hendro.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, perkara kepemilikan senpi jenis revolver dari tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial HA telah memasuki proses pemberkasan.

“Empat butir amunisinya yakni kaliber 22, kami sudah menggali keterangan dari tersangka. Untuk mengetahui rakitan apa organik, kami menunggu hasil labfor,” singkat Hafid kepada SURYAMALANG.COM.

Dalam siaran pers tersebut, polisi juga menghadirkan 15 tersangka lainnya yang terdiri dari 6 pengedar termasuk tersangka HA serta sejumlah 12 orang pemakai. Dari 18 ungkap kasus itu, tiga kasus dan tiga tersangka diputuskan dengan keadilan restoratif. 

Dari 16 kasus yang diungkap, sebanyak enam kasus dan enam tersangka di antaranya berstatus target operasi, sementara sisanya yakni sepuluh kasus dengan 12 tersangka merupakan non target operasi.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved